A. Nama Program
- Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru (FKG) PAI TK (10 Lembaga @Rp15.000.000,-)
- Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI (10 Lembaga @Rp20.000.000,-)
B. Kriteria Penerima Bantuan
- Bantuan untuk FKG PAI TK dan POKJAWAS PAI tingkat Provinsi;
- Sudah terdaftar pada Kementerian Agama Provinsi;
- Mempunyai kepengurusan yang masih aktif;
- Lulus seleksi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
C. Persyaratan Penerima Bantuan
Mengirimkan Surat Permohonan Bantuan dengan melampirkan :
- Proposal (Berpedoman pada Juknis Bantuan);
- Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat;
- Surat Keterangan Kepengurusan/SK Pengurus yang masih aktif;
D. Pendaftaran dan Seleksi
- Pendaftaran dimulai tanggal 28 September - 10 Oktober 2022;
- Dokumen (File PDF) di kirim ke : https://simwas.kemenag.go.id/silaba/;
- Seleksi dilakukan oleh Tim dari Direktorat Pendidikan Agama Islam;
- Pelaksanaan seleksi dokumen tanggal 11 s.d. 13 Oktober 2022;
- Proposal yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada tanggal 17 Oktober 2022 melalui website : pendis.kemenag.go.id/pai/;
- Bagi Lembaga Calon Penerima Bantuan yang dinyatakan lulus, harus melengkapi dokumen administrasi untuk pencairan dana berupa: (a) Copy Buku rekening bank pemerintah, atas nama Lembaga yang masih aktif; (b) Copy NPWP; (c) Menandatangani kontrak perjanjian program/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Petunjuk lebih lengkap diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kegiatan yang dapat diunduh di : www.pendis.kemenag.go.id/pai/;
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Suharno (WA.089604778308) atau Sdr. Herman (WA.08139606609)
Unduh Surat Edaran dan Petunjuk Teknis berikut