Berdasarkan hasil pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan AgamaIslam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 oleh Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi melalui SIAGA, maka dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023telah ditetapkan dalam surat edaran;
2. Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun2023 merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTKMadrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasahtahun 2023.
3. Berdasarkan sinkronisasi data tersebut, ditemukan beberapa data ganda Guru PAIsebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan Guru PAI sebagai penerimaTunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2023. Maka penerima Tunjangan Insentif GuruPAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 yang terdata ganda diganti dengan guruPAI lainnya yang memenuhi kriteria berdasarkan skala prioritas.
4. Kanwil Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kotauntuk menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan AgamaIslam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 agar melengkapi persyaratan danmemperhatikan beberapa ketentuan berikut:
a. Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yangterdata di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;
b. Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuaidengan yang tertera pada buku rekening;
c. Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada bukurekening, tidak tertukar atau kurang digit angka;
d. Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima;
e. Guru PAI penerima insentif mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (jelas& terbaca) dan KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak(SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun KARTU INSENTIF yangmemuat SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif;
f. Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia(BSI) sebagai Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakanbank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antarbank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yangdikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, NamaBank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepadapenerima insentif.
5. Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kotauntuk memverifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening(Buku Rekening) dan KARTU INSENTIF;
6. Batas akhir verifikasi dokumen calon penerima insentif sebagaimana ketentuan di ataspaling lambat pada tanggal 7 Juni 2023 pukul 16.00 WIB
suratedaranpenerimabantuaninsentifgpaitte.pdf | Lihat |