Penetapan Pengganti Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024

Berdasarkan hasil verifikasi calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 melalui Siaga, maka dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut: 1. Daftar Usulan Calon Pengganti Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi telah ditetapkan sebagaimana terlampir; 2. Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 juga merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2024. 3. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Kantor Wilayah Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 agar melengkapi persyaratan dan memperhatikan beberapa ketentuan berikut: a. Guru PAI calon penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di Siaga adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF; b. Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening; c. Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka; d. Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima; e. Guru PAI penerima insentif mengunggah scan BUKU REKENING (jelas & terbaca) dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun format SPTJM dapat diunduh pada akun Siaga masing-masing dalam fitur insentif; f. Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor DIR.MOU/004/2022 bahwa penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri sebagai Bank Penyalur. Demi mempermudah penyaluran diharapkan calon penerima dapat menyesuaikan dengan Bank Penyalur tersebut; g. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif; h. Batas akhir calon penerima insentif melengkapi persyaratan melalui Siaga paling lambat tanggal 4 Juli 2024 pukul 17.00 WIB. 4. Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan SPTJM paling lambat pada tanggal 8 Juli 2024 pukul 17.00 WIB. 5. Apabila calon penerima insentif belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka calon penerima insentif akan diganti dengan kandidat lain yang memenuhi kriteria.

Surat_Edaran_Penetapan Pengganti Penerima Bantuan Insentif GPAI 2024 ttd.pdf Lihat