Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP/SMPLB Tahun Anggaran 2022, yang akan digunakan untuk Penerbitan Jurnal Ilmiah sesuai Petunjuk Teknis Nomor 1351 Tahun 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan beberapa hal yaitu:
A. Nama Program
1. Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP/SMPLB;
2. Fokus untuk kegiatan Penerbitan Jurnal Ilmiah;
3. Jumlah alokasi bantuan untuk 45 MGMP :
a. MGMP PAI SMP Tingkat Propinsi sebanyak 34 lokasi;
b. MGMP PAI SMP Tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 9 lokasi;
c. MGMP PAI SMPLB sebanyak 2 lokasi;
4. Nilai bantuan adalah @ Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
B. Kriteria Umum Penerima bantuan
1. MGMP PAI SMP/SMPLB tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota;
2. Terdaftar di Kementerian Agama Propinsi atau Kabupaten/Kota;
3. Mempunyai kepengurusan yang masih aktif;
4. Lulus seleksi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
C. Persyaratan Calon Penerima Bantuan
1. Mengajukan Surat Permohonan Bantuan sebagaimana contoh formulir (terlampir);
2. Melampirkan Susunan Pengurus MGMP PAI SMP yang telah disahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag (untuk MGMP PAI SMP Provinsi) atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (untuk MGMP PAI SMP tingkat Kabupaten/Kota);
3. Melampirkan Surat Keterangan Pendirian MGMP PAI SMP dari Kepala Kanwil Kemenag Propinsi atau Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya;
4. Melampirkan Profil organisasi MGMP PAI SMP yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru, data guru binaan, dan program kegiatan yang pernah dilaksanakan minimal selama 2 tahun terakhir;
5. Mempunyai sekretariat MGMP PAI SMP;
6. Melampirkan Proposal Penggunaan Bantuan untuk Penerbitan Jurnal Ilmiah MGMP PAI SMP, dengan data pendukung minimal berupa: TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank dan NPWP.
D. Pendaftaran dan Seleksi
1. Pendaftaran
a. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Layanan Bantuan (SILABA) PAI: https://simwas.kemenag.go.id/silaba/
b. Berkas pendaftaran dikirim dalam bentuk pdf;
c. Berkas permohonan dikirim paling lambat pada hari Rabu, 30 Maret 2022 jam 24.00 WIB.
2. Seleksi
Seleksi calon penerima bantuan dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dengan mempertimbangkan kriteria dan kelayakan calon penerima bantuan.
3. Pengumunan
Pengumuman calon penerima bantuan akan dilakukan pada hari Kamis, 4 April 2022 melalui website: www.pendis.kemenag.go.id/pai/
E. Ketentuan Lain
Ketentuan lebih lengkap program bantuan ini diatur dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP/SMPLB yang dapat diunduh melalui website: www.pendis.kemenag.go.id/pai/
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Herry Zakaria Anshari (081234567008) atau Adelia Rorianti (082114678699).