Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen pada aplikasi SILABA-PAI, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menetapkan penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun Anggaran 2021.
Penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun 2021 wajib melengkapi persyaratan berikut:
1. Penerima Bantuan mengajukan Surat Validasi Rekening Aktif dari Bank terkait;
2. Penerima bantuan yang masih menggunakan Rekening BOS untuk segera membuka rekening baru atas nama Sekolah pada Bank Negara terdekat;
3. Surat Validasi Bank dan Buku Rekening (non-BOS) diunggah pada aplikasi SILABA-PAI dan juga link berikut: https://bit.ly/bantuansaranaibadah atau scan QR-Code di pojok kiri bawah;
4. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran, sehingga usulan bantuan tidak dapat dipenuhi seluruhnya.
5. Update data surat validasi bank dan buku rekening (non-BOS) dilakukan paling lambat hingga hari Rabu tanggal 8 Desember 2021, Pukul 16.00 WIB.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
pengumumanpenerimabsi.pdf | Lihat |