Peran Guru Pendidikan Agama Islam pada Program Sekolah Penggerak

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)


Oleh: Asti Triasih,S.Sos.I., M.Pd.I (GPAI SMAN 2 Unggul Sekayu Sumsel)

Kurikulum bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan dan kebutuhan. Terkini, kita mengenal konsep Kurikulum Merdeka Belajar dan Sekolah Penggerak. Dalam kaitan ini, menjadi menarik untuk menelisik peran Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dalam konsep Sekolah Penggerak.

Sistem pendidikan berhubungan dengan kurikulum pendidikan. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (UU No. 20 tahun 2003 dalam Fadlillah, 2014: 15). Indonesia pada tahun 2013/2014 telah menetapkan kurikulum baru, yaitu Kurikulum 2013.

Kurikulum 2013 merupakan bagian dari stategi meningkatkan capaian pendidikan. Orientasi kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill), dan pengetahuan (knowledge). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana tersurat dalam penjelasan pasal 35, yaitu kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati (Majid, 2014: 27).

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Hal demikian ditambah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak, dengan berpedoman kepada Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang berkualitas.

Terkait dengan masih rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah selalu berupaya untuk mencari jalan dalam mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas. Jalan ini diwujudkan dengan membuat program yang disebut Program Sekolah Penggerak dengan visi pendidikan Indonesia, yaitu mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Sayangnya, Guru Pendidikan Agama Islam belum dapat menerapkan kurikulum ini di sekolahnya, karena belum semuanya menjadi sekolah penggerak. Karenanya, kurikulum yang dirancang masih menggunakan pembelajaran yang bersifat umum, belum spesifik kepada kebutuhan peserta didik.

Namun demikian, Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus dapat mengikuti perkembangan kurikulum yang ada di sekolah penggerak. Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) tetap harus berupaya agar apa yang menjadi visinya dapat terwujud, dengan tetap mengedapankan karakter sebagai wujud dari hasil peserta didik, bukan hanya mampu menjalankan Pendidikan Agama Islam pada sekolah penggerak.

Peran Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah penggerak adalah berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi dan karakter yang diawali dengan sumber daya manusia yang unggul, yang di antaranya adalah kepala sekolah dan guru. Sekolah penggerak melaksanakan pembelajaran dengan paradigma baru yang dirancang dengan berdasarkan prinsip pembelajaran yang terdiferensiasi, sehingga setiap siswa belajar sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya.

Sekolah penggerak merupakan sekolah yang menggunakan kurikulum sekolah penggerak dengan struktur kurikulum yang lebih ringkas, seperti kurikulum di tingkat sekolah menengah pertama pada kelas X di sekolah menengah atas. Pada sekolah penggerak tidak ada lagi penjurusan, namun pada kelas XI dan XII ada yang disebut dengan minat.
Yang membedakan antara sekolah penggerak dengan kurikulum 2013 adalah adanya mata pelajaran seperti biologi, kimia, dan fisika menjadi IPA terpadu, serta ekonomi, sejarah, sosiologi dan geografi yang disebut dengan IPS terpadu untuk kurikulum sekolah penggerak.

Sedangkan pada kurikulum 2013, pelajaran seperti biologi, fisika, kimia, sejarah, ekonomi, sosiologi, geografi menjadi masing-masing mata pelajaran. Menjadi sekolah penggerak, tidak perlu khawatir adanya kurikulum yang merugikan kepada siswa dan orang tua. Kurikulum sekolah penggerak merupakan cara pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Manfaat sekolah penggerak

Manfaat sekolah penggerak bagi pemerintah daerah adalah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sekolah, membuat pembelajaran lebih menarik dan menyenangkan, adanya efek multiplier dari sekolah penggerak ke sekolah lainnya, mempercepat peningkatan mutu pendidikan didaerah, peluang mendapatkan penghargaan sebagai daerah penggerak pendidikan, dan menjadi daerah rujukan praktik baik dalam pengembangan sekolah penggerak.

Sedangkan manfaat untuk sekolah adalah meningkatkan hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu 3 tahun ajaran, meningkatnya kompetensi kepala sekolah dan guru, percepatan digitalisasi sekolah, kesempatan untuk menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain, percepatan pencapaian profil Pelajar Pancasila, mendapatkan pendampingan intensif untuk transformasi disekolah, dan memperoleh banyak buku untuk pembelajaran kompetensi holistik.

Pengembangan kurikulum harus mengacu pada sebuah kerangka umum, yang berisikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan keputusan, diantaranya asumsi, tujuan pengembangan kurikulum, penilaian kebutuhan, konten kurikulum, sumber materi kurikulum, implementasi kurikulum dan Evaluasi kurikulum.

Dalam tataran praksis, diperlukan adanya pelaksana atau Sumber Daya Manusia (SDM). Sumber Daya Manusia (SDM) pengembangan kurikulum adalah kemampuan terpadu dari daya pikir dan daya fisik yang dimiliki oleh setiap pengembang kurikulum dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Sumber daya manusia tersebut terdiri atas berbagai pakar ilmu pendidikan, administrator pendidikan, guru, ilmuwan, orang tua, siswa, dan tokoh masyarakat (Oemar Hamalik,2007:228-229).

Unsur ketenagaan tersebut dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu tenaga profesional dan tenaga dari masyarakat. Tenaga profesional meliputi tenaga kependidikan guru, tenaga kependidikan non-guru dan organisasi professional. Adapun tenaga dari masyarakat meliputi tokoh masyarakat, orang tua, komite sekolah atau dewan sekolah, pihak industri dan bisnis, lembaga sosial masyarakat, instansi pemerintah atau departemen dan non-departemen, serta unsur-unsur masyarakat yang berkepentingan terhadap pendidikan.

Murray Print (1993), sebagaimana dikutip oleh Wina Sanjaya, dalam konteks hubungan guru dan kurikulum, menyatakan bahwa pengembangan kurikulum menjadi tugas penting yang harus dilaksanakan oleh semua pengembang kurikulum, termasuk guru, di setiap tingkat pendidikan. Setidaknya ada empat peran yang harus dijalankan oleh guru dalam mengembangkan kurikulum, yaitu:

1. Sebagai implementer (pelaksana) kurikulum;

2. Sebagai developer (pengembang) kurikulum;

3. Sebagai adapter (penyelaras) kurikulum; dan

4. Sebagai researcher (peneliti) kurikulum. (Wina Sanjaya,2009:28)

Sebagai implementer atau pelaksana kurikulum, guru berperan untuk menjalankan kurikulum yang telah disusun, yakni Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah dirancang secara terpusat dalam bentuk Garis?Garis Besar Program Pengajaran (GBPP).

Kurikulum ini harus diaplikasikan oleh guru dalam setiap proses pembelajaran di sekolah, khususnya di kelas. Dengan demikian, ruang peran guru sebagai implementer kurikulum tidak sampai kepada penentuan isi dan target kurikulum, tetapi hanya terbatas pada penentuan kegiatan?kegiatan pembelajaran, mulai dari perencanaannya sampai kepada pelaksanaannya.
Sebagai developer (pengembang) kurikulum, guru diberi kewenangan untuk mendesain kurikulum sekolah. Peran pengembangan kurikulum ini terkait erat dengan karakteristik, visi dan misi sekolah, serta pengalaman belajar yang dibutuhkan oleh siswa. Pelaksanaan peran ini dapat dilihat dalam pembuatan dokumen kurikulum, pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan muatan lokal (Mulok) sebagai bagian dari struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Sebagai adapter, guru memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kurikulum dengan karakteristik sekolah dan kebutuhan lokal (kebutuhan siswa dan daerah). Dalam fase ini, tugas pertama seorang guru adalah memahami dengan baik karakteristik sekolahnya, tugas kedua adalah mengakomodir kebutuhan?kebutuhan masyarakat dan daerahnya, dan tugas ketiga adalah membuat desain kurikulum sekolah sesuai kebutuhan madrasah dan masyarakat lokal.

Pada peran Guru sebagai Researcher atau peneliti kurikulum melekat peranan sebagai peneliti kurikulum (curriculum researcher). Peran ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas profesional guru yang memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kinerjanya sebagai guru.

Dunia pendidikan di Indonesia sudah mengalami beberapa perubahan kurikulum. Hal ini bukan berarti ganti menteri pendidikan ganti kurikulum, seperti pendapat sebagian guru, melainkan kurikulum harus selalu berubah sesuai dengan tuntutan zaman.

Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan setempat. Otonomi sekolah memotivasi guru untuk mengubah paradigma sebagai “curriculum user” menjadi “curriculum developer”.

Jika didukung hasil penelitian, proses belajar mengajar dan kurikulum dapat dicapai dengan optimal dan efektif. Pembelajaran yang efektif merupakan hal yang kompleks dan rumit untuk dapat dikonsepsikan dan dibentuk paradigmanya secara tunggal dan universal (Suyanto dan Djihad Hisyam,2000;17).

Peserta didik adalah insan manusia yang unik. Mereka tidak dapat diperlakukan seperti benda mati yang dapat dikendalikan semaunya oleh semua pihak. Mereka memiliki minat, bakat, keinginan, motivasi, dan latar belakang social ekonomi yang berbeda. Perbedaan ini membuat sulitnya merumuskan proses belajar danmengajar serta penyusunan kurikulum yang ideal.
Tanpa dukungan hasil penelitian, guru dapat terjebak pada paktik pembelajaran dan perumusan kurikulum yang menyesatkan dan menjerumuskan peserta didik dan mematikan kreativitas mereka. Tanpa dukungan penelitian, guru bisa jadi menggunakan cara pembelajaran dan mengajarkan hal yang sama dari tahun ke tahun.

Sementara itu, zaman di mana peserta didik dibesarkan telah berubah amat cepat sehingga pada gilirannya akan berpengaruh pada sikap dan reaksi terhadap berbagai tuntutan zaman. Di sinilah peran vital guru PAI untuk selalu terus haus sebagai peneliti kurikulum (PAI) yang mampu memahami kondisi zaman.

Solusi Alternatif

Dalam pelaksanaan sekolah penggerak, guru-guru sejak awal penyusunan kurikulum telah diikutsertakan, mereka memahami dan benar-benar menguasai kurikulumnya, dan juga dapat melakukan study banding pada sekolah yang sudah menerapkan serta memanfaatkan KKG/MGMP sebagai wadah untuk berdiskusi tentang yang terkait dengan sekolah penggerak. Dengan demikian, pelaksanaan kurikulum di dalam kelas akan lebih tepat dan lancar. Guru bukan hanya berperan sebagi pengguna, tetapi perencana, pemikir, penyusun, pengembang dan juga pelaksana dan evaluator kurikulum.

Tuntutan peran yang harus diperankan oleh pendidik adalah untuk menumbuhkan nilai-nilai Illahiah yang selaras dengan relegiusitas Islam terhadap mental peserta didik, nilai Illahiah tersebut berkaitan dengan konsep tentang ke-Tuhanan dan segala sesuatu bersumber dari Tuhan.

Nilai Illahiah berkaitan dengan nilai Imaniah, Ubudiyah dan Mualamah, dalam hal ini pendidik mesti berusaha sekuat kemampuannya untuk mengembangkan diri peserta didik terhadap nilai-nilai tersebut.

Peranan pendidik dalam penumbuhan nilai-nilai Illahiah akan lebih meningkat bila disertai dengan berbagai perubahan, penghayatan, dan penerapan strategi dengan perkembangan jiwa peserta didik yang disesuaikan dengan jiwa peserta didik.

Perlu untuk dipahami bersama, bahwa pendidik atau guru PAI haruslah melakukan berbagai upaya dalam pengambangan kurikulum PAI dengan berbagai cara yang bersifat adaptif, kreatif, dan inovatif.

Editor: Saiful Maarif






Terkait