Oleh: Siswo Widodo
Kasi PAIS Kemenag Kab. Ponorogo Jawa Timur
Pendahuluan
UUD1945 Pasal 31[1] menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, pada pasal[2]dinyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai dan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Betapa bahagianya ketika anak mendapatkan lingkungan yang baik,aman, dan nyaman di keluarga, lalu hidup di sekolah yang kondusif serta memperoleh lingkungan masyarakat dan teman yang baik pula.
Menurut John Dewey, pakar pendidikan ternama, dalam konteks teori empirismenya, mengatakan bahwa keberhasilan pendidikan ditentukan oleh lingkungan yang baik. Kita juga sepakat bahwa tidak bisa dipungkiri betapa dahsyat pengaruh lingkungan terhadap perkembangan anak didik. Lingkungan dimaksud adalah apa yang kita kenali sebagai Tri Pusat Pendidikan, yakni lingkungan keluarga, sekolah,dan masyarakat.
Lebih jauh,Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 5ayat (2) juga menyebutkan bahwa “setiap warga yang memiliki kelainan fisik,mental, sosial, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Dengan kata lain bahwa perkembangan manusia ada yang normal dan ada yang perkembangan terganggu (abnormal) yang akan berpengaruh terhadap mental dan jasmani. Dalam persepktif Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tersebut, jelas tidak ada perbedaan antara anak yang normal baik jasmani dan rohaninya dengan anak yang berkebutuhan khusus dalam konteks permasalahan pendidikan.
Selanjutnya dalam pembahasan artikel ini penulis hanya memfokuskan pada pentingnya Pendidikan Agama Islam bagi Anak Berkebutuhan Khusus atau ABK, karena belum maksimalnya perhatian pemerintah terhadap Pendidikan Agama Islam di lingkungan Sekolah Luar Biasa. Dalam pandangan penulis, hal demikian terjadi karena beberapa hal. Pertama, minimnya buku referensi/pegangan Pendidikan Agama Islam untuk anak-anak ABK sehingga pembelajaran belum efektif dan efisien. Kedua, pemenuhan kelengkapan sarana prasarana dan media pembelajaran bagi ABK yang masih kurang. Ketiga, kurangnya penanganan ABK yang pada dasarnya harus mendapatkan pendidikan secara utuh yang meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus merupakan sebutan pengganti dari anak luar biasa.Dengan demikian, sebuatan anak berkebutuhan khusus (children with special needs) merupakan sebutan anak luar biasa. Anak berkebutuhan khusus berbeda dengan anak normal dalam hal ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, kemampuan komunikasi, tingkah laku sosial ataupun ciri-ciri fisik. Oleh karena itu mereka harus diberikan layanan pendidiklan secara khusus. Persoalan saat ini yang dihadapi oleh sekolah luar biasa yang berkaitan dengan Pendidikan Agama Islam adalah masih langkanya guru PAI yang berpendidikan khusus untuk profesi guru PAI luar biasa, dan kurangnya buku-buku ajar berkebutuhan khusus di hampir semua sekolah luar biasa.
Pelaksanaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dapat dilakukan dengan dua model, yaitu secara tersendiri dansecara umum. Dalam pola pendidikan secara tersendiri, anak berkebutuhan khusus dikelompokkan dengan anak berkebutuhan khusus dalam satut empat dan secara terpadu.
Sementara itu, dengan pola pendidikan secara umum mengacu pada kondisi dimana anak berkebutuhan khusus dikelompokkan dengan anak pada umumnya dalam satuan pendidikan, tentunya dibantu oleh guru pembimbing/ tenaga ahli pendidikan luar biasa.
Secara umum penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dijalankanagar mengacu pada dua prinsip pokok, yaitu rehabilitasi (mengupayakan untuk memperbaiki kekurangan dalam taraf tertentu) dan habilitasi (upaya penyadaran bahwadirinya masih memiliki kemampuan yang dapat diberdayakan).
Anak berkebutuhan khusus yang paling banyak mendapat perhatian guru menurut Kauffmandan Hallahan adalah Tunagrahita(mental retardation) atau disebut anak dengan keterbatasan perkembangan (childwith develiopment impairment),Kesulitan belajar (learning disabilities) atau anak yang berprestasi rendah (specificleraning disability),Hiperaktif(Attention deficit disorder with hyperactive),Tunalaras(emotional or behavioral disorder),Tunarunguwicara (communication disorder and deafness),Tunanetra(partially sein and legally blind) atau disebut dengan anak yang mengalami hambatan dalam penglihatan,Anak autis(autistic children),dan Tunadaksa (Physical disability).
Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami,menghayati, hingga mengimani, ajaran agama Islam, dibarengi dengan tuntunan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antarumatberagama hingga terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.
Menurut Zakiyah Dradjat,Pendidikan Agama Islam adalah suatu usaha untuk membina dan mengasuh peserta didik agarsenantiasa dapat memahami ajaran Islam secara menyeluruh, lalu menghayati tujuan yangpada akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pandangan hidup.
Sedangkan menurut Dr. Armai Arief, M.A,PendidikanAgama Islam yaitu sebuah proses yang dilakukan untuk menciptakan manusia-manusia yang seutuhnya, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME serta mampu mewujudkan eksistensinya sebagai khafilah Allah di muka bumi, yang bersandar kepada ajaran Al-Qur’an dan sunnah. Dalam pandangan seperti ini, terdapat tujuan dasar yang mengarah pada terciptanya insan-insan kamil setelah proses berakhir. Jadi pendidikan agama Islam adalah usaha sadar seorang pendidik dalam memahami ajaran agama Islam.
Urgensi Pendidikan Agama Islam
Pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggotam asyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.Proses demikian berupa proses yang terus menerus berlangsung,dimulai dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secarafisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada Tuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan.
Pendidikan adalah bimbingan yang diberikan oleh orang dewasa kepada anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak mampu melaksanakan berbagai tugas perkembangannya tanpa bantuan orang lain. Dengan demikian, pendidikan yang Islami itu sendiri adalah suatu sistem pendidikan yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang dibutuhkan oleh hamba Allah Swt.
Dengan uraian tersebutdi atas, dapat disimpulkanbahwa pendidikan agama Islam sangat penting dalam pembentukan karakter peserta didik di Sekolah Luar Biasa. Maka diperlukan tenaga pendidik yang profesional dalam bidang pendidikan Agama Islam untuk Anak Berkebutuhan Khusus dan sarana pembelajaran yang baik untuk menunjang proses pembelajaran dan penanaman pendidikan karakter di SLB.