Urgensi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Luar Biasa

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Oleh: Dian Wahyu Utomo(Pelaksana pada Seksi PAI SMP/SMPLB Kanwil Kemenag Prov Jateng)

Pendidikan merupakan hak setiap anak, baik anak normal maupun Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Pelayanan terhadap anak berkebutuhan khusus di Indonesia berada di sekolah luar biasa/sekolah khusus dan sekolah inklusi. Pada sekolah khusus, peserta didiknya adalah ABK, sementara sekolah inklusi terdapat penggabungan antara anak normal dan ABK.Tulisan ini berdasar hasil amatan data statistik tentang Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tedapat di Jawa Tengah dan beberapa regulasi terkait. Kombinasi demikian diharapkan membentuk pemahaman yang mampu mewakili kondisi secara umum di daerah lain mengenai Sekolah Luar Biasa (SLB) dan berbagai hal penting didalamnya. 

Sekolah Luar Biasa (SLB) atau sekolah khusus dengan berbagai jenjang di Jawa Tengah adalah (1) SLB Negeri 60 sekolah, SLB Swasta 27 sekolah; (2) Jumlah keseluruhan guru (dalam hal ini PAI) di Jawa Tengah adalah PNS 15 orang dan Non PNS 64 orang; (3) Guru PAI yang sudah sertifikasi 23 orang, dan belum sertifikasi 64 orang. Statistik ini mengacu pada data SIAGA PENDIS Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.Data ini menunjukkan partisipasi guru untuk PAI sangat minim di sekolah khusus. Perbandingannya adalah 2 orang guru untuk 24 orang murid. Sebaran yang kecil dan tidak merata ini mencerminkan kondisi bahwa tidak setiap SLB atau sekolah khusus memiliki guru PAI. Padahal, layanan pendidikan agama merupakan layanan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan. Ini dapat diasumsikan akan menimbulkan masalah dalam pembelajaran PAI.

Pendidikan Agama Islam  pada peserta didik anak berkebutuhan khusus sangatlah berbeda dengan peserta didik normal. Akan tetapi, secara umum Pendidikan Agama Islam terhadap anak intinya sama, yaitu menjadi manusia yang beriman dan bertakwa melalui pembelajaran dan pembentukan akhlak sesuai tujuan pendidikan nasional bangsa Indonesia.Penyelenggaraan Pendidikan Agama IslamUrgensi Pendidikan Agama Islam bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 Ayat 1.

Regulasi terkait adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan Bab II Pasal 3 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.” Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 pasal 4 ayat 2 menyebutkan “setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jenjang berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama”.Menurut Sukarso, dkk. pelaksanaan pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat dilakukan dengan dua model: Secara tersendiri/khusus (segresi) artinya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dikelompokkan dengan ABK saja dalam satu tempat; Secara terpadu (inklusi) artinya anak berkebutuhan khusus dikelompokkan dengan anak pada umumnya dalam stuan pendidikan tentunya dibantu oleh guru pembimbing/tenaga ahli luar biasa.Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam.

Dalam melaksanakan pembelajaraan PAI bagi anak berkebutuhan khusus, guru PAI diharapkan mampu mengelola pembelajaran ke arah edutaintmen. Kondisi ini diperlukan agar pembelajaran PAI berlangsung menghibur, menyenangkan, dan mencapai prestasi memuaskan bagi mereka. Adapun strategi yang cocok dengan kriteria peserta didiknya yaitu: Strategi pengajaran yang diindividualisasikan, dimana strategi ini menyesuaikan kedalaman materi pembelajaran dengan kemampuan peserta didiknya.Strategi kooperatif, yaitu kemampuan heterogen untuk membangun semangat, kekeluargaan, dan keakraban.Strategi modifikasi tingkah laku. Tujuan pertama dalam strategi ini ialah mengubah, menghilangkan, atau mengurangi tingkah laku tidak baik menjadi baik.

Kemudian guru dapat memberikan penguatan kepada anak atau reinforcement seperti hadiah, pujian, dan elusan.Kualitas tenaga pendidik (guru) pada Sekolah Luar Biasa menjadi faktor penting penunjang keberhasilan pembelajaran PAI di SLB. Karena mengajar PAI di SLB dibutuhkan kompetensi utama yaitu: (1) Penguasaan keilmuan bidang keagamaan baik menyangkut materi maupun metodologi pembelajarannya, dan (2) Penguasaan tentang ke-LBN-an, yakni berkaitan dengan pemahaman tentang anak berkebutuhan khusus dan cara menanganinya.Pembinaan Pendidikan Agama IslamPeraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 menyebutkan bahwa salah satu fungsi Bidang Pendidikan Agama Islam adalah melaksanakan pembinaan PAI pada sekolah luar biasa (SLB). Untuk menjamin fungsi dan perannya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, PAI dirancang, dikembangkan, dilaksanakan, dan dievaluasi dalam konteks pengejawantahan tujuan pendidikan nasional.

Tahun 2020 Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah telah melaksakan pembinaan dan evaluasi terhadap pembelajaran PAI jarak jauh (PJJ) pada semua jenjang tidak terkecuali GPAI SLB, pada pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan banyaknya kendala dalam pelaksaan pembelajaran PAI terutama kurikulum yang belum sesuai kondisi peserta didik.Kendala lainnya adalah keluhan guru PAI pada SLB atau sekolah inklusi yang merasa jarang tersentuh langsung oleh para Pengawas PAI.

Selain itu, kurangnya sarana prasana dalam mengajar juga menjadi keluhan Guru PAI pada Sekolah Luar Biasa.Menimbang berbagai gambaran diatas dan mengakhiri tulisan ini, benang merah yang bisa ditarik adalah beberapa hal yang terkait satu sama lain dalam konteks PAI pada SLB. Pertama, mengenai kekurangan guru PAI di SLB, diharapakan Kementerian Agama segera merealisasiakan pengadaan guru PAI di Sekolah Luar Biasa (SLB); kedua, Kementerian Agama dapat menyusun kurikulum PAI yang lebih sesuai dengan kondisi kecacatan masing-masing peserta didik; ketiga, Kementerian Agama diharapkan menambah porsi workhsop, khususnya bagi pengawas PAI terhadap penguasaan tentang ke-LBN-an; keempat, kurangnya sarana prasarana pembelajaran PAI di Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai dengan kondisi kecacatan masing-masing peserta didik.



Terkait