Membaca Realitas Guru PAI TK

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)








Oleh : Endah Supriyati, S.Pd.I, M.Pd

(Pengawas PAI TK dan SD Kantor Kementerian Agama Kab. Bantul)


Pada pundak para guru PAI TK sesungguhnya terdapat tugas dan tanggung jawab yang fundamental dalam menanamkan dasar pendidikan bagi anak. Guru TK mengemban tugas penting memastikan fondasi dasar pendidikan pada anak-anak dapat terbangun dengan baik dan optimal. Tugas ini menjadi bertambah lagi bagi guru PAI TK, karena, selain harus meletakkan dasar pendidikan, mereka harus bertanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai kebaikan, karakter positif, dan nilai-nilai agama Islam dalam perilaku para peserta didik.

Pendidikan Agama Islam di Taman Kanak-kanak merupakan pengembangan dari nilai agama dan moral yang bersumber dari kurikulum nasional, yakni Kurikulum 2013 PAUD. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD disebutkan bahwa lingkup atau program pengembangan sesuai tingkat usia anak meliputi lingkup atau program nilai agama dan moral, sosial emosional, bahasa, kognitif, fisik motorik, dan seni. Nilai agama dan moral dikembangkan melalui penyampaian penguatan pembelajaran PAI yang meliputi 5 aspek, yakni Al-Qur’an-Hadis, Akidah, Akhlak, Ibadah, dan Sejarah Peradaban Islam (SPI).

Dalam pelaksanaan di lapangan, pengembangan pembelajaran PAI pada Taman Kanak-Kanak ada yang dilakukan secara terintegrasi oleh guru kelas dan ada yang khusus diajarkan oleh guru yang di SK-kan oleh Kepala Sekolah sebagai guru Pendidikan Agama Islam di lembaga tersebut. Adapun yang dimaksud pembelajaran PAI pada TK yang dilaksanakan oleh guru kelas adalah pembelajaran PAI yang langsung diajarkan oleh guru kelas masing-masing. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa guru adalah tenaga pendidik profesional yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat, kecuali mata pelajaran jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama. Dari regulasi tersebut menjadi jelas bahwa pendidikan agama adalah mata pelajaran tersendiri yang seharusnya disampaikan oleh guru yang memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang yang diajarkannya.     

Sementara itu, Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak adalah guru yang diangkat oleh Kementerian Agama dan ditugaskan sebagai guru PAI di TK dan atau guru kelas TK yang berlatar belakang pendidikan S1 PAI atau rumpun PAI dan di SK-kan oleh Kepala Sekolah sebagai guru PAI pada lembaga tersebut. Untuk bisa mendapatkan hak-haknya sebagai guru PAI TK, maka yang bersangkutan harus masuk dalam database guru PAI Kementerian Agama RI yaitu EMIS dan SIAGA. Selain itu, para guru juga harus masuk di data Dapodik Kemendikbud, karena guru PAI TK mengajar pada lembaga pendidikan di bawah Kemendikbud.

Dalam konteks demikian, Kementerian Agama membuka peluang bagi guru kelas TK yang memiliki kualifikasi akademik S1 PAI atau rumpun PAI untuk bisa mendapatkan sertifikasi melalui Kementerian Agama. Hal ini menjadi penting mengingat guru TK yang berlatar belakang S1 PAI atau rumpun PAI tidak bisa mendapatkan sertifikasi sebagai guru kelas TK di Kemendikbud.

Kondisi saat ini lebih kompetitif dibanding sebelumnya. Belakangan sudah banyak universitas yang membuka jurusan PIAUD (Pendidikan Islam Anak Usia Dini) yang secara otomatis lulusannya akan menjadi guru PAI TK. Peluang tersebut disambut baik oleh guru-guru TK yang memiliki kualifikasi akademik S1 PAI atau rumpun PAI dengan ketertarikan dan motivasi untuk bisa masuk database EMIS dan SIAGA.

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam telah bekerja signifikan dalam konteks demikian. Bermacam buku berisi pedoman dan penduan telah disusun, diedarkan, dan menjadi rujukan di lapangan oleh para guru dan pengawas PAI TK. Di antara buku-buku tersebut adalah Buku Pedoman Pengembangan Pembelajaran PAI TK, Buku Pedoman Administrasi Pengelolaan PAI TK, Buku Pedoman Supervisi Pembelajaran PAI TK, serta Buku Panduan Pembelajaran Jarak Jauh PAI TK di masa pandemi covid 19. Berkat buku-buku tersebut, pengembangan pembelajaran PAI di TK menjadi lebih variatif dan mampu mencakup 5 aspek PAI yang terdiri dari Aqidah, Akhlak, Ibadah, Al-Qur’an Hadis, dan Sejarah Peradaban Islam sesuai tingkat perkembangannya.

Problem Krusial

Namun demikian, pada dasarnya tetap terdapat problem mendasar yang dihadapi para guru PAI TK di lapangan. Persoalan tersebut terkait dengan problem eksistensi dan keberadaan guru PAI TK. Keberadaan guru PAI TK dari dulu sampai sekarang belum bisa diakui keberadaannya oleh Kemendikbud. Penyebabnya, regulasi menyebutkan bahwa pembelajaran di TK meliputi aspek nilai agama, moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, serta seni yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam proses penyelenggaraannya. Akibatnya, guru PAI di TK banyak yang menemui kendala dalam hal pemenuhan beban mengajar PAI di TK karena semua bidang pengembangan sudah langsung diajarkan oleh guru kelas.

Merespons kondisi demikian, Kementerian Agama c.q Ditjen Pendidikan Islam melahirkan regulasi yang mendorong kemudahan dalam pemenuhan beban mengajar bagi guru PAUD/TK. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7180 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran TPG guru PAI dapat menjadi solusi atas problem keberadaan dan pemenuhan beban mengajar tersebut. Beberapa poin krusial dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam itu menyangkut beberapa hal mendasar mengenai ketentuan beban kerja, yakni pertama, mengajar muatan PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal diajar oleh 1 orang guru PAI, atau; kedua, memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-kanak) Satminkal 6 (enam) jam tatap muka, dan sisa jam 18 jam tatap muka dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain, atau mengajar di TK (Taman Kanak-Kanak) lain, dan dapat pula membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan di tingkat TK ataupun Sekolah Dasar.

Dengan kemudahan-kemudahan tersebut, semakin banyak guru kelas TK yang memiliki kualifikasi akademik S1 PAI atau rumpun PAI datang ke Kementerian Agama untuk bisa didata sebagai guru PAI melalui aplikasi EMIS dan SIAGA. Hal ini sejalan dengan PMA Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah Pasal 3 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama dan Pasal 3 Ayat (2) bahwa setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Dengan semakin banyaknya guru TK yang berlatar belakang pendidikan S1 PAI masuk data EMIS dan SIAGA, secara otomatis pendidikan agama di TK dapat diajarkan oleh pendidik yang seagama dan memiliki kualifikasi akademik yang sesuai atau linier dengan bidang yang diajarkannya. Dengan demikian, diharapkan pendidikan agama yang diterima anak usia dini di Taman Kanak-kanak dapat tersampaikan dengan baik dan benar.

Masa usia dini merupakan masa emas anak (golden age) di mana otak anak tumbuh secara maksimal, begitu juga dengan pertumbuhan fisiknya. Selain itu, pada masa tersebut terjadi perkembangan kepribadian anak dan pembentukan pola perilaku, sikap, dan ekspresi emosi. Usia dini merupakan usia yang tepat bagi anak untuk penanaman nilai agama dan moral serta pembiasaan-pembiasaan positif untuk meletakkan dasar pembentukan karakter anak yang berakhlakul karimah.

Semoga, masa depan guru PAI TK semakin baik, memiliki status yang jelas, serta mendapat pengakuan baik dari Kemendikbud maupun Kementerian Agama. Dengan pengakuan yang definitif, kendala-kendala yang dihadapi terutama dalam hal pendataan guru di Dapodik dapat teratasi dengan maksimal. Dalam data Dapodik, selama ini hanya tersedia opsi guru kelas dan guru pendamping, padahal kenyataannya beragam. Dalam realitasnya, guru PAI TK itu ada dan jumlahnya cukup banyak, ada yang berstatus PNS Kementerian Agama, ada yang non PNS sertifikasi Kementerian Agama, dan sisanya non PNS yang sudah masuk daftar tunggu sertifikasi Kementerian Agama melalui aplikasi SIAGA.
Menimbang beragam kondisi dan realitas yang ada, maka jelas diperlukan sinergi dan koordinasi produktif oleh semua pihak terkait, agar tercipta kondisi ideal bagi para guru PAI TK/PAUD. Hal ini menjadi krusial bagi pengembangan dan penguatan Pendidikan PAI pada TK/PAUD.

Editor: Masithah, Saiful Maarif

Penyiap Bahan: Hantoro




Terkait