Oleh: Tatik Pudjiani
(Pengawas Sekolah Ahli Madya Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Jateng)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendeskripsikan kompetensi sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial dan spiritual yang secara utuh membentuk kompetensi standar profesi guru, mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme (Mulyasa, 2007).
Adapun Heri Jauhar Muchtar meyakini bahwa kompetensi guru adalah segala kemampuan yang harus dimiliki oleh guru (persyaratan, sifat, dan kepribadian) sehingga dia dapat melaksanakan tugasnya dengan benar (Muchtar, 2005).
Guru yang memiliki kompetensi akan melaksanakan pembelajaran berkualitas, inspiratif dan menyenangkan. Dengan potensi demikian, peserta didik selalu mendapatkan inspirasi-inspirasi baru setiap kali masuk kelas. Hal itu membuat peserta didik tidak akan pernah bosan untuk belajar karena guru yang kompeten.
Pada gilirannya, guru yang kompeten akan melahirkan peserta didik yang rajin belajar karena mencintai proses pembelajaran dan memahami arti penting belajar bagi masa depan (Jejen Musfah, 2011)
Dengan posisi strategisnya dalam proses pembelajaran, lalu kompetensi apa saja yang perlu dimiliki seorang guru? Di dalam Bab IV pasal 10 Undang-Undang Repuplik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa untuk mampu melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik, seorang guru harus memiliki empat kompetensi inti, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Selanjutnya, kompetensi profesional merupakan penguasan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Adapun kompetensi kepribadian berkaitan dengan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa serta menjadi teladan dan berakhlak mulia. Selanjutnya, kompetensi sosial merupakan kecakapan guru dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat di lingkungan sekitar.
Di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, khusus bagi guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, dua kompetensi ditambahkan, yaitu kompetensi spiritual dan leadership.
Kompetensi spiritual secara umum dipahami sebagai kemampuan guru untuk menjaga semangat mengajar sebagai bagian ibadah, sedangkan kompetensi leadership adalah kemampuan guru untuk mengorganisasi seluruh potensi sekolah yang ada dalam mewujudkan budaya Islami (Islamic religious culture) pada satuan Pendidikan.
Pemetaan Kompetensi Online
Terkait kompetensi guru, saat ini Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam sedang melaksanakan Pemetaan Kompetensi (PK) Online Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pendidikan Agama Islam (PPKB GPAI).
PK online merupakan survei yang bertujuan untuk mendapatkan data kompetensi guru PAI secara riil. Guru PAI yang tersebar di seluruh pelosok nusantara memerlukan pemantauan dan pemetaan kompetensi di satu wilayah dengan wilayah yang lain. Idealnya, dari hasil PK Online semua pihak terkait dapat mengetahui peta dan profil kompetensi guru yang bermanfaat bagi bagi upaya pelatihan secara tepat.
PK online wajib diikuti oleh seluruh Guru PAI semua jenjang yang mempunyai akun SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama). Adapun pelaksanaan PK Online dimulai pada tanggal 3 s.d 11 Mei 2023 dilanjutkan jadwal susulan di tanggal 15 s.d 16 Mei 2023. PK online diawali dengan simulasi yang dapat dilaksanakan sehari sebelum jadwal pelaksanaan yang ditentukan.
Menimbang amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tentu tak diragukan lagi bahwa seseorang yang sudah masuk ke dalam profesi guru, sudah seharusnya memiliki kompetensi-kompetensi tersebut. Indikator dan sub-Indikator yang terdapat pada tiap-tiap kompetensi seharusnya sudah dipahami dan dilakukan seorang guru dalam melaksanakan profesinya.
Sebagai contoh, satu indikator kompetensi pedagogik adalah menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran. Terkait dengan indikator kompetensi ini, dalam melaksanakan tugasnya, seorang guru seharusnya dapat menguasai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik dan kreatif sesuai standar kompetensi guru, apalagi bagi guru yang sudah mengajar puluhan tahun.
Menakar Kompetensi Guru PAI
Untuk menggali seberapa jauh kompetensi guru, maka perlu dilakukan upaya mitigasi dengan tepat, salah satunya dengan pendekatan survei. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh potret nyata kommpetensi guru PAI dan Budi Pekerti baik di Indonesia maupun yang sedang bertugas di luar negeri. Salah satu cara yang dilakukan oleh Direktorat PAI adalah melalui PK online.
Namun demikian, masih banyak guru yang tidak memahami kompetensi yang harus dimiliki sehingga menjelang dilaksanakan PK online masih terdapat guru yang panik dengan mencari soal-soal latihan, bahkan menanyakan kunci jawaban soal-soal latihan. Tidak sedikit di antara mereka yang rela mengikuti pelatihan berbayar atau membeli latihan-latihan soal.
Hal demikian patut disayangkan, karena pada dasarnya soal-soal latihan tersebut jauh dari kisi-kisi yang diberikan oleh Direktorat PAI. Hal tersebut diperparah dengan tindakan oknum guru yang takut mendapatkan nilai rendah atau sekedar demi gengsi. Pada saat pelaksanaan PK Online, para guru dengan mentalitas seperti ini bertindak tidak terpuji dengan membuka catatan atau contekan, browsing di internet, dan lain-lain.
Gengsi sudah melunturkan kejujuran yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru selaku teladan bagi peserta didik, padahal tujuan PK Online ini adalah survei untuk menakar kompetensi, oleh karenaanya tentu bukan demi gengsi.
Patut dipahami bersama, data PK online akan dijadikan dasar untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru PAI. Guru PAI yang jelas profilnya akan mendapatkan pelatihan yang tepat sesuai semboyan PPKB GPAI: “Jelas Profilnya, tepat pelatihannya”
Semoga, momentum PK Online dapat menjadi pengingat penting dan alarm yang nyaring bagi guru PAI dan Budi Pekerti, bahwa kompetensi itu tidak sekadar berdasarkan latihan soal-soal dan bagaimana mengerjakannya. Lebih dari itu, kompetensi merupakan sesuatu yang harus terus diasah setiap saat sehingga melekat ke dalam diri guru profesional. Diharapkan bersama, ke depannya Pendidikan Agama Islam di Indonesia dapat menjadi makin baik bersama guru yang kompeten.
Editor: Saiful Maarif (Asesor SDM Aparatur Kemenag pada Subdit TK Direktorat PAI)