Oleh: Aziz Saleh
(Sub Koordinator Subbagian Data dan Sistem Informasi Diniyah, Pondok Pesantren, dan Pendidikan Agama Islam Bagian Data, Sistem Informasi, dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam)
Keberadaan dan fungsi data pendidikan mutlak diperlukan dalam pengembangan dan pembangunan pendidikan itu sendiri. Data pendidikan yang kredibel menopang arah dan fokus pembangunan pendidikan terutama dalam proses pengembangan kebijakan yang tertuang dalam dokumen perencanaan lembaga.
Dengan peran penting demikian, data pendidikan berada di garis terdepan dalam bingkai kebijakan pendidikan, termasuk di Kementerian Agama. Dengan realitas beroperasinya beberapa entitas data pendidikan, dengan sendirinya diperlukan upaya untuk membangun kesatuan referensial data pendidikan yang kredibel, kukuh, dan rekognitif.
Elemen Data Pokok Pendidikan teridiri dari 3 unsur, yakni data Kelembagaan, data Peserta Didik, dan data Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Ketiga unsur ini membentuk unifikasi data pokok pendidikan yang akan sangat membantu kebijakan pembangunan pendidikan. Kualitas dari ketiga unsur data pokok tersebut sangat mempengaruhi akurasi dan kaulitas serta ketepatan program dan kebijakan pembangunan pendidikan.
Dasar pandangan dan afirmasi posisi strategis pendidikan terdapat pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31. Di dalamnya, terdapat afirmasi bahwa pada dasarnya setiap warga negara Indonesia berhak mendapat layanan pendidikan (ayat 1). Hak tersebut dibarengi dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan dasar bagi setiap warga negara (ayat 2).
Selain itu, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 juga mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (ayat 3). Dengan jelas, ayat ini menegaskan perlu adanya pengaturan tersendiri terkait Sistem Pendidikan Nasional dalam bentuk undang-undang.
Pada ayat (4) pasal 31 UUD 1945, disebutkan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Terakhir, pada pasal (5), disebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dari amanat UUD Tahun 1945 tersebut termaktub sangat jelas bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan pemerintah wajib membiayainya.
Terkait dengan ‘frasa’ wajib membiayai tentu saja diperlukan tata kekola data pendidikan yang baik dan terintegrasi. Tata kelola data pendidikan yang terintegrasi meliputi tata kelola perencanaan, penganggaran, impelementasi, dan monitoring - evaluasi.
Referensi Data Pendidikan
Upaya membangun dan mengembangkan efektivitas dan efisiensi anggaran tentu memerlukan tata kelola referensi data yang terintegrasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam tata kelola data pendidikan. Upaya membentuk referensi data yang terintegrasi adalah sebagai bagian dari upaya untuk membuktikan keabsahan dan keunikan atas data tunggal. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap efisiensi dan efektivitas eksekusi anggaran pemerintah.
Salah satu problem terkait upaya pembangunan pendidikan adalah data pendidikan. Data pendidikan dalam skala nasional masing dikerjakan K/L (Kemenag melalui EMIS/Education Management Information System dan Kemdikbudristek dengan Dapodik/Data Pokok Pendidikan) dengan mekanisme dan sistem yang dijalankan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Data yang dikumpulkan tentu sesuai dengan objek masing-masing ranah binaan baik dari sisi kelembagaan, peserta didik, maupun Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK). Namun demikian, untuk menjamin mutu keunikan data, maka diperlukan pembangunan referensi data pendidikan secara bersama antara EMIS dan DAPODIK.
Upaya pembangunan referensi data pendidikan ini dilaksanakan oleh Kemendikbud Ristek melalui Pusat data dan Informasi (PUSDATIN). Sampai dengan saat ini data yg sudah diintegrasikan adalah data yang terkait dengan kelembagaan melalui penerbitan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan juga peserta didik dengan melalui penerbitan dan atau verifikasi dan validasi data NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional).
Sejak 5 tahun terakhir sudah terjalin kerja sama yang baik antara EMIS dan PUSDATIN Kemendikbud dalam rangka penyatuan referensi data peserta didik dan lembaga. Hal ini terus dikembangkan sebagai mekanisme kontrol evaluasi dan integrasi mencapai apa yang diamanatkan dalam UUD 45 bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan.
Dalam relasi kerja sama tersebut, setiap tahun selalu dilakukan evaluasi atas capaian kerjasama tersebut. Pada Kementerian Agama, secara internal dan berkala EMIS juga melakukan perbaikan-perbaikan mekanisme dan model pendataan. Langkah ini menjadi penting karena layanan data pendidikan Islam menjadi garda terdepan dalam menopang kebijakan Kementerian Agama. Di samping itu, berbagai perkembangan terkini terkait teknologi informasi dan kebutuhan dai lapangan juga memerlukan akurasi dan akselerasi data yang kuat.
Namun demikian, tak ada gading yang tak retak. Setiap sistem pasti memiliki kekurangan, pun sistem EMIS. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk terus memperbaiki diri dari waktu ke waktu. Hal demikian terlihat dalam konteks temuan oleh lembaga pemeriksa (BPK/Badan Pemeriksa Keuangan) di mana konteks kebijakan yang menjadi locus temuan memakai dukungan entitas data pendidikan. Beberapa temuan tim pemeriksa terakhir menunjukkan terdapat indikasi pembayaran ganda baik pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Temuan indikasi pembayaran ganda baik BOS/PIP ini jelas membutuhkan respons massif dan koordinasi yang kuat dan menyeluruh dari setiap elemen yang berpartisipasi dan terlibat dalam pendataan, baik dari pusat, propinsi, kab/kota dan lembaga selaku objek dan subjek data. Pada dasarnya, data baru akan terlihat ganda jika sudah menyatu ke PUSDATIN melalui mekanisme verifikasi dan validasi peserta didik (vervalpd).
Tidak jarang ditemukan satu siswa aktif di lebih dari satu satuan pendidikan. Ini memang memerlukan cek dan pengawasan yang ketat dari semua elemen yang terlibat dalam pendataan. Terkadang data memang aktif di lembaga milik Kemenag, terkadang juga aktif di lembaga milik Kemendikbudristek. Bahkan tidak jarang di antara lembaga milik Kemendikbudristek juga terjadi ‘perebutan’ data peserta didik.
Selain itu, faktor metode dan waktu cut off (batasan waktu) data juga sangat mempengaruhi aliran data ke dalam laman verval peserta didik. Hal ini tentu saja terkait data mutasi peserta didik yang kerap terjadi di lapangan. Mutasi siswa sering dilaporkan dapat sewaktu-waktu terjadi dengan berbagai faktor alasan yang dikemukakan.
Selain itu, EMIS juga sudah mengupayakan konsolidasi data, melalui pusdatin (Kemendikbud Ristek) yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil/Dukcapil (Kemendagri). Penyatuan ini juga melalui mekanisme cek secara integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun lagi-lagi hal ini juga tidak semulus yang sudah digambarkan, karena ternyata data NIK juga masih memerlukan perbaikan sinkronisasi dari dukcapil daerah ke dukcapil pusat. Contohnya, masih banyak data NIK peserta didik yang sudah sesuai dengan data KK, namun ternyata di dukcapil pusat tidak ditemukan.
Hal-hal diatas menyebabkan upaya mewujudkan data yang tunggal dan unik tidak semudah yang diperkirakan. Namun demikian, hal itu harus tetap dilakukan untuk mewujudkan kenicayaan data referensi yang tunggal dan bermutu. Dukungan semua elemen yang terlibat dalam pendataan sangatlah besar pengaruhnya terhadap kualitas dan terwujudnya data referensi yang tunggal dan bermutu.