Tantangan GPAI Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Oleh: Syaekudin

(GPAI SMPN 1 Kebonagung Demak, Pelatih Nasional PPKB Kemenag)

Pascapandemi Covid-19 pemerintah telah berupaya menggeliatkan kembali proses pembelajaran dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor No. 56-M-2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. 

Dengan tiga pilihan penerapan kurikulum, sekolah diharapkan dapat dengan arif bisa menentukan pilihan guna mempercepat pemulihan pembelajaran. Tiga pilihan tersebut adalah penerapan Kurikulum 2013, Kurikulum 2013 dengan penyederhanaan, dan Kurikulum Merdeka. Di satu sisi pandemi Covid-19 telah menyebabkan terjadinya lost learning, yakni berkurangnya pengetahuan dan keterampilan akademik, di mana peserta didik kehilangan pembelajaran atau bahkan tidak belajar apa-apa. Namun demikian, di sisi lain pemerintah berharap satuan pendidikan segera bangkit untuk kembali melaksanakan pembelajaran.

Pada Kurikulum Merdeka, pemerintah juga telah memberikan tawaran kepada satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1919/B.1B5/01.03/2022 tanggal 19 April 2022 tentang Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Jalur Mandiri Tahun 2022.

Ada tiga pilihan IKM, yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi. Pilihan ini dalam upaya sistematis pemberlakuan Kurikulum Merdeka pada tahun 2024 nanti. Secara bertahap, satuan pendidikan harus memulai menerapkan Kurikulum Merdeka ini agar ketika pemberlakuan Kurikulum Merdeka pada tahun 2024 nanti semua satuan pendidikan sudah siap segala seuatunya.

Melalui Kepmendikbudristek nomor 56-M-2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa tahun pelajaran 2022/2023 merupakan tahun awal pemberlakuan Kurikulum Merdeka bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (kecuali bagi sekolah penggerak yang telah memulai pelaksanaan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2021/2022).

Secara bertahap, pemerintah mewajibkan seluruh sekolah untuk menerapkan Kurikulum Merdeka seluruhnya pada tahun pelajaran 2024/2025. Untuk jenjang SMP (selain sekolah penggerak) pelaksanaan Kurikulum Merdeka dimulai dari kelas VII pada tahun pelajaran 2022/2023, kelas VII dan VIII pada tahun pelajaran 2023/2024, dan pada tahun pelajaran 2024/2025 seluruh jenjang (mulai kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX) sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya dikenal dengan nama kurikulum prototype) mempunyai dua kegiatan utama dalam strukturnya, yaitu kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan proyek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Lebih lanjut, ketentuan tentang struktur kurikulum, muatan pembelajaran, dan beban belajar telah dijelaskan secara rinci pada lampiran Kepmendikbudristek nomor 56-M-2022. Sementara itu, ketentuan terkait proyek penguatan profil pelajar Pancasila tersaji dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 6 (enam) profil Pelajar Pancasila yang harus ditumbuhkembangkan di antara peserta didik saat ini, yakni (1) beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, (2) berkebinekaan global, (3) bergotong royong, (4) kreatif, (5) bernalar kritis, dan (6) mandiri. Regulasi ini kemudian disempurnakan dengan keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 009/H/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka.

Dimensi dan Elemen Profil Pelajar Pancasila

Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam Kurikulum Merdeka digolongkan di dalam fase D mulai kelas VII, VIII, dan IX. Terkait dengan dimensi dan elemen profil pelajar Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut:

Dimensi beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia. Pelajar Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. Ada lima elemen kunci beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, yaitu: (a) akhlak beragama; (b) akhlak pribadi; (c) akhlak kepada manusia; (d) akhlak kepada alam; dan (e) akhlak bernegara.

Dimensi Berkebinekaan Global. Pada dimensi ini diharapkan pelajar Indonesia dapat mempertahankan budaya luhur, lokalitas dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lain, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya budaya baru yang positif dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa. Elemen kunci dari berkebinekaan global meliputi kemampuan mengenal dan menghargai budaya, kemampuan komunikasi interkultural dalam berinteraksi dengan sesama, refleksi dan tanggung jawab terhadap pengalaman kebinekaan, dan berkeadilan sosial.

Dimensi Bergotong royong. Pelajar Indonesia memiliki kemampuan bergotong-royong, yaitu kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancar, mudah, dan ringan. Elemen-elemen dari bergotong royong adalah kolaborasi, kepedulian, dan berbagi.

Dimensi Mandiri. Pelajar Indonesia merupakan pelajar mandiri, yaitu pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya. Elemen kunci dari mandiri terdiri dari kesadaran akan diri dan situasi yang dihadapi serta regulasi diri.

Dimensi Bernalar kritis. Pelajar yang bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi, baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, hingga mengevaluasi dan menyimpulkannya. Elemen-elemen dari bernalar kritis adalah memperoleh dan memproses informasi dan gagasan, menganalisis dan mengevaluasi penalaran, dan merefleksi pemikiran dan proses berpikir dalam mengambilan keputusan.

Dimensi Kreatif. Pelajar yang kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna, bermanfaat, dan berdampak. Elemen kunci dari kreatif terdiri dari menghasilkan gagasan yang orisinal serta menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal serta memiliki keluwesan berpikir dalam mencari alternatif solusi permasalahan.

Tantangan GPAI Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila

Guru PAI diharapkan mampu mewujudkan profil Pelajar Pancasila pada dimensi apapun. Semua dimensi, elemen dan sub-elemen profil pelajar Pancasila, dapat diupayakan oleh guru PAI melalui pembelajaran PAI. Oleh karenanya, guru PAI dituntut untuk bisa memahami dengan benar capaian pembelajaran yang akan diwujudkan.

Pada jenjang SMP atau fase D, capaian pembelajaran PAI terdiri dari lima elemen, yaitu Al-Quran, Akidah, Akhlak, Fikih, dan Sejarah Peradaban Islam. Capaian Pembelajaran mata pelajaran PAI pada fase D untuk setiap elemennya didasarkan keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka. 

Pada setiap elemen dalam Capaian Pembelajaran, dapat di-insert dimensi profil pelajar Pancasila. Baik secara langsung maupun tidak langsung, guru bisa megimplementasikan subelemen yang ada pada dimensi dan elemen profil pelajar Pancasila.

Sebagai contoh, dimensi beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia secara langsung berkaitan dengan hubungan manusia terhadap Tuhannya, terhadap sesama manusia dan terhadap alam bahkan terhadap negara, atau dengan kata lain terkait dengan hablum minallah, hablum minannaas dan hablum minal ‘alam serta hubbul wathan.

Akhlak beragama adalah bagaimana manusia harus bersikap kepada Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Az-Zariyat/51: 56, Allah berfirman, “Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepadaKu”. Pengabdian atau ibadah secara total kepada Allah menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia sejak dia bangun tidur sampai tidur kembali.

Sementara itu, akhlak terhadap sesama juga dijelaskan di dalam Al-Quran dalam banyak ayat, salah satunya adalah pada Q.S. Al Isra/17: 7, Allah berfirman, “Jika berbuat baik, (berarti) kamu telah berbuat baik untuk dirimu sendiri. Jika kamu berbuat jahat, (kerugian dari kejahatan) itu kembali kepada dirimu sendiri. Apabila datang saat (kerusakan) yang kedua, (Kami bangkitkan musuhmu) untuk menyuramkan wajahmu, untuk memasuki masjid (Baitulmaqdis) sebagaimana memasukinya ketika pertama kali, dan untuk membinasakan apa saja yang mereka kuasai”. Ayat ini menekankan bagaimana kita harus bersikap kepada orang lain, yakni dengan senantiasa berbuat baik.

Demikian juga akhlak manusia terhadap alam juga banyak dijelaskan di dalam Al-Quran. Misalnya dalan Q.S. Ibrahim/14: 32-33, Allah SWT berfirman yang artinya “Allahlah yang telah menciptakan langit dan bumi, menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dengan (air hujan) itu Dia mengeluarkan berbagai buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Dia juga telah menundukkan kapal bagimu agar berlayar di lautan dengan kehendak-Nya. Dia pun telah menundukkan sungai-sungai bagimu. Dia telah menundukkan bagimu matahari dan bulan yang terus-menerus beredar (dalam orbitnya) dan telah pula menundukkan bagimu malam dan siang. Allah Swt. menundukkan matahari dan bulan dengan hukum-hukum-Nya di alam sehingga bumi terus mengitari matahari (yang tampak seolah matahari yang mengitari bumi) dan bulan terus mengitari bumi, serta bumi terus berotasi sehingga menampakkan fenomena malam dan siang”. Ayat ini mengisyaratkan agar manusia “menundukkan” alam ini dengan arif dan bijaksana sehingga mempunyai kebermanfaatan bagi ikehidupan.

Akhlak terhadap negara, atau lebih akrab dengan sebutan hubbul wathan, bagi guru PAI tentu sudah tidak diragukan lagi. Al-Quran juga telah mengisyaratkan bagaimana seorang mukmin harus berkhidmah kepada negara sebagai bentuk cinta tanah air. Salah satu ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang cinta tanah air adalah Q.S. At-Taubah/9: 122, Allah Swt berfirman yang artinya, “Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya?”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa menuntut ilmu pengetahuan dalam rangka mempertahankan tanah air setara dengan jihad, berperang di jalan Allah. Negara membutuhkan orang-orang yang mempunyai wawasan cinta tanah air.

Seluruh dimensi dalam profil pelajar Pancasila, jika dikaitkan dengan ajaran Islam, terasa sangat berkaitan erat. Demikian juga jika profil pelajar Pancasila dikaitkan dengan Capaian Pembelajaran mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti, terutama pada fase D (jenjang SMP).

Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan bagi guru PAI untuk bisa mengimplementasikan elemen-elemen kunci dalam dimensi profil pelajar Pancasila baik dalam pembelajaran secara langsung maupun dalam aktifitas keseharian. Guru PAI dituntut untuk bisa mengejawantahkan elemen dan sub-elemen dimensi profil pelajar Pancasila dalam aksi nyata agar nantinya peserta didik dapat mencapai capaian sesuai alur subelemen dalam dimensi profil pelajar Pancasila.

Editor: Saiful Maarif

Referensi:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024. Jakarta.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, 2022, Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, Nomor 008/H/KR/2022, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Jakarta.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, 2022, Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka, Nomor 009/H/KR/2022, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Jakarta.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, 2022, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebbudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, Jakarta.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, 2022, Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Jalur Mandiri Tahun 2022. SE Nomor 1919/B.1B5/01.03/2022, Direktorat Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan, Jakarta.



Terkait