Bogor (PAI) – Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam tengah merumuskan rancangan Peraturan Menteri tentang pengelolaan Pendidikan Agama di sekolah dalam rangka penyelesaian persoalan guru dan pengawas. Salah satu persoalan mendasar adalah kewenangan pengangkatan dan mutasi guru agama yang dilakukan di beberapa instansi.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir mengungkapkan kewenangan pengangkatan dan mutasi guru dan pengawas pendidikan agama Islam seharusnya dilakukan oleh satu instansi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Kewenangan pengangkatan dan mutasi guru agama harus satu instansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah”, ujar Munir saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Eksistensi Guru dan Pengawas PAI, Minggu (29/09/2024).
Menurut M. Munir, di dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tertulis bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang Pendidikan terkait pendidik dan tenaga kependidikan dalam hal pengendalian formasi, pemindahan, dan pengembangan karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanahkan pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama, sehingga aturan tersebut menunjukkan pengelolaan pendidikan agama menjadi kewenangan Menteri Agama sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat.
“Regulasi tersebut menjadi acuan kita dalam merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan agama di sekolah”, jelas M. Munir.
“Rancangan PMA ini juga perlu menjelaskan tentang pengangkatan dan mutasi, kesejahteraan, pengembangan karir, dan peningkatan kompetensi guru dan pengawas PAI", tambahnya.
M. Munir berharap rumusan penyesuaian regulasi ini dapat memberikan dampak yang baik terhadap keberadaan guru PAI di sekolah, sehingga pengelolaan guru dan pengawas PAI dapat dilaksanakan lebih optimal.
“Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kejelasan terhadap eksistensi guru dan pengawas PAI yang selama ini kebijakannya tumpang tindih sehingga berakibat pada pembinaan karir, kompetensi dan kesejahteraan guru yang tidak merata karena disebabkan pengelolaannya dari beberapa instansi”, pungkasnya.
FGD ini melibatkan perwakilan dari beberapa unsur di antaranya: Para Kasubdit PAI, Kasubag TU Dit. PAI, Kabid PAI dan PAKIS Kanwil Kemenag Provinsi, Kasi PAI Kabupaten/Kota, Bagian OKH Ditjen Pendis, Asosiasi Guru PAI Indonesia (AGPAII), Pokjawasnas, FKG PAI TK, KKG PAI SD, MGMP PAI SMP, MGMP PAI SMA, MGMP PAI SMK, Guru PAI, dan pegawai pada Direktorat PAI.