Kemenag Data Ulang Calon Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru PAI Non PNS dan Bukan PPPK

Direktur PAI

Jakarta (PAI)- Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan tunjangan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Guna memperbaiki data, Kemenag melakukn usulan pengganti calon penerima Sebelumnya, Kemenag mengedarkan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanawil) dalam hal pendataan calon penerima insentif sebanyak 22 ribu guru agama.

“Usulan ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru PAI yang saat ini tidak tercakup dalam program tunjangan insentif yang sudah ada. dan ini adalah langkah positif dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan Agama Islam di Tanah air, agar guru-guru PAI non PNS dan non PPPK dapat juga merasakan apresiasi yang layak atas dedikasi dan kerja keras mereka” ujar M. Munir Direktur PAI 

Sebagaiman untuk diketahui, bahwa Kemenag telah melakukan pendataan sebanyak 17 ribu guru PAI (GPAI) yang telah diverifikasi dan disetujui ditingkat Kabupaten atau kota untuk disalurkan insentifnya, “Namun, sebanyak 1755 guru PAI yang tertolak di tingkat Kabupaten saat proses verifikasi karena dianggap tidak aktif sebagai guru PAI,” kata Doktor lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Namun, kabar baiknya adalah sebanyak 1670 GPAI telah mendapatkan bantuan insentif melalui bank penyalur. Sisanya, lanjut Direktur, bahwa sebanyak 15785 dalam proses penyaluran pihak bank.

Untuk diketahui, bahwa secara teknis, usulan sulan pengganti calon penerima insentif diajukan melalui akun Siaga Kanwil Kementerian Agama Provinsi pada fitur Pengajuan Bantuan Insentif dengan melampirkan surat pengajuan bertanda tangan dan stempel basah atau tanda tangan elektronik sebagaimana terlampir, Serta berdasarkan usulan pengganti calon penerima tunjangan insentif tersebut.

Direktorat PAI akan melakukan sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2024 untuk mencegah adanya penerima ganda. Dan Batas akhir pengajuan usulan pengganti dan verifikasi pada tanggal 26 April 2024 pukul 17.00 WIB.



Terkait