BAPPENAS : Perubahan KRO PAI untuk Penguatan Pendidikan Agama Islam dalam Perencanaan Pembangunan

Serpong (PAI) -- Direktorat Pendidikan Agama islam memperhatikan Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) Pendidikan Agama Islam di tahun anggaran 2025 tidak relevan dengan kebutuhan dan dukungan terhadap perencanaan pembangunan. Hal tersebut menyebabkan postur anggaran Pendidikan Agama Islam menjadi kurang proporsional sehingga tidak mampu menjawab isu strategis pendidikan agama.

Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir memaparkan bahwa ada beberapa Klasifikasi Rincian Output dan Rincian Output yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak berkesinambungan dengan RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, dan Rencana Strategis Kementerian Agama.

"Isu strategis pendidikan agama adalah perlunya penguatan kebijakan yang inklusif dan moderat. Belum lagi tantangan etika moral pendidikan yang diemban oleh Pendidikan Agama Islam. Disanalah pentingnya memasukkan program prioritas PAI ke dalam rancangan teknokratik di dalam naskah perencanaan pembangunan," harap Munir.

Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 menjelaskan bahwa tugas fungsi utama Direktorat Pendidikan Agama Islam adalah melakukan penguatan pendidikan agama dan pengelolaan agama.

"Sebagian besar guru agama merupakan guru yang diangkat pemerintah daerah, sekitar 90%. Dualisme pembinaan oleh Kemenag dan Kemendikbud seharusnya menjadi sinergi dalam kerjasama pendidikan di sekolah. Direktorat PAI menjadi sangat penting perannya dan tidak hanya berperan dalam aspek kesejahteraan, Tunjangan Profesi dan Insentif saja. Berbagai program PAI pun perlu diperhatikan dan didukung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," ujar Munir.

Suprapto Budi dari Direktorat Agama, Pendidikan dan Kebudayaan BAPPENAS menjelaskan bahwa Direktorat Pendidikan Agama Islam dapat melakukan usulan perubahan Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) di awal tahun 2025 untuk Rencana Kerja Tahun 2026.

 "Direktorat PAI dapat melakukan pengusulan perubahan dan atau penambahan KRO dan RO untuk tahun 2026 dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pendidikan Agama Islam. Dengan jumlah guru 248.018 GPAI maka sudah tentu Direktorat PAI berperan besar memberikan dukungan program dan anggaran bagi peningkatan kualitas pendidikan agama," Jelasnya.

Dalam Naskah Prioritas Nasional ke-4 yakni Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia, Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu, Kementerian Agama dalam konteks ini adalah Direktorat PAI menyusun rincian programnya dalam Rencans Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029.

Selain itu, Direktorat PAI juga wajib memperhatikan agar nantinya KRO dan RO tidak tumpang tindih dengan Direktorat lainnya dan corenya PAI terumuskan secara konvergen mengarah pada tujuan yang sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan tujuan pendidikan nasional. [SYAM]



Terkait