Jakarta (PAI) --- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan terkait implementasi pelaksanaan program Guru Penggerak bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang mengajar di sekolah.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir menyampaikan bahwa sinkronisasi kebijakan ini merupakan bentuk upaya Kementerian Agama dalam pengelolaan dan pembinaan serta memfasilitasi peningkatan kompetensi dan profesionalisme GPAI yang mengajar di Sekolah.
“Hal ini dilakukan karena pelaksanaan tugas pada Kementerian Agama dalam pengelolaan guru banyak beririsan dengan kebijakan yang ada di Kemendikbudristek,”jelas Munir.
Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Bapak Kasiman bahwa Kementerian Agama dipersilahkan mengikuti dan bersinergi dengan program guru penggerak dengan kebijakan sendiri dan tetap mengikuti ketetapan regulasi yang sudah ada.
Dalam upaya peningkatan kompetensi GPAI melalui keikutsertan Guru Penggerak ini diharapkan para guru Pendidikan Agama Islam dapat mengembangkan profesi nya menjadi pemimpin pembelajaran dan peningkatan kemampuan pedagogi sehingga dapat mewujudkan pembelajaran yang nyaman, menyenangkan baik di kelas maupun di lingkungan sekolahnya masing-masing, tutup Munir.
Kasubdit SD/SDLB Direktorat PAI Ditjen Pendidikan Islam Nanik Puji Hastuti dalam keterangannya menyebutkan ada beberapa kesepakatan yang telah diambil dalam implementasi program guru penggerak bagi GPAI antara lain:
Pertama, Kementerian Agama dalam jangka pendek akan mengikuti mekanisme dan alur yang menjadi ketetapkan kemendikbudristek terkait pelaksanaan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Sebagai Langkah kongkrit segera memfasilitasi GPAI dalam mengikuti program Pendidikan guru penggerak di Angkatan 12 yang akan dimulai rekrutmen pada tanggal 2 s.d 16 September 2024. Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 12 ini akan difokuskan pada 26 Propinsi dan 85 Kabupaten/Kota. Sosialisasi kepada seluruh GPAI, Kanwil, KKG, MGMP dan Pokjawas sebagai Lembaga pendukung akan segera dilakukan.
Kedua, Kemendikbud akan melakukan coaching clinik kepada seluruh GPAI di wilayah sasaran pelaksanaan program guru penggerak Angkatan 12 dalam upaya memberikan pendampingan dan pemahaman terkait mekanisme dan alur proses rekrutmen dan pelaksanan Program Guru Penggerak dilaksanakan dengan melibatkan aktor-aktor pendukung yang sudah ada.
Ketiga, Kementerian Agama akan mendorong pembentukan komunitas belajar bagi GPAI dengan pendampingan dari tim kemendikbud sebagai wadah GPAI dalam mengembangkan dan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme GPAI. Hal ini dilakukan dalam rangka menyiapkan SDM Kemenag dalam jangka panjang sebagai persiapan melakukan sistem pendidikan tersendiri. (Yaskur)