Serpong (PAI) -- Direktorat Pendidikan Agama Islam harus tanggap regulasi dan ramah berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat pelaksanaan program-program prioritasnya. Pendidikan Profesi Guru (PPG), Tunjangan Profesi Guru (TPG), Uji Kompetensi dan Program Guru Penggerak menjadi perhatian khusus dalam pertemuan yang bertujuan memberikan pemahaman yang seirama antar seluruh stakeholder.
Dalam kegiatan Harmonisasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Serpong pada tanggal 07 s.d. 09 Oktober 2024 didiskusikan empat isu dimaksud untuk mencari solusi atas permasalahan yang ditemui di lapangan. "Dalam batch-1 sebanyak 13.409 peserta PPG Tahun 2024 alhamdulillah terlaksana dengan riang gembira, menjelang dilaksanakannya Batch-2 mulai tanggal 02 November 2024," papar Direktur Agama Islam, M. Munir dalam arahannya.
Munir berharap agar Kementerian Agama dapat mendorong secepatnya pelaksanaan PPG dengan dasar program tersebut adalah amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, "sebagai pertimbangan pelaksanaan peraturan perundangan yang memang wajib dipenuhi pemerintah, maka Direktorat PAI harus ramah regulasi dengan membuat kebijakan mempercepat pelaksanaan PPG PAI dalam tiga tahun ke depan. Total 248 ribuan GPAI baik yang diangkat oleh Kementerian Agama maupun Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Kemenag dalam pengelolaannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007."
Di tahun 2025, Kementerian Agama akan menjalankan PPG Pendampingan yang disesuaikan dengan kebijakan Transformasi PPG Tertentu Kemendikbudristek. "Kemendikbud akan berusaha menyelesaikan sekitar 1,6 juta guru belum sertifikasi dalam dua tahun dalam skema full-online (aplikasi LMS). Namun inisiasi yang luar biasa ini akan diadaptasi Kemenag dengan PPG Pendampingan yang juga menggunakan LMS namun tetap melibatkan LPTK sebagai pihak yang menuntun proses pembelajaran bagi sekitar 126 ribu GPAI dengan unit cost yang relatif sama dengan Kemdikbud," terang Doktor alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini di Serpong (07/10).
Setelah pembahasan PPG, berlanjut ke ruang pemahaman Tunjangan Profesi Guru dimana Kementerian Agama wajib menyediakan anggaran tunjangan di tahun 2025 dan seterusnya sesuai dengan jumlah GPAI yang lulus sertifikasi, "TPG PAI ASN relatif aman karena dijamin dalam akun belanja pegawai oleh negara, maka Direktorat PAI mesti mengupayakan kepastian anggaran TPG PAI Non-ASN dimana challenge utamanya adalah tanggap terhadap regulasi dan kolaborasi dengan pihak lain."
Akselerasi langkah dapat dilakukan oleh Direktorat PAI dengan cara tanggap terhadap regulasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak yang memberi perhatian terhadap Pendidikan Agama Islam. "Regulasi memperbolehkan pemerintah bekerjasama dengan pihak lain semacam Pemda dan Lembaga Negara Non-Struktural seperti BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia, "Di tahun 2024 ini, insyaAllah akan ada target sekitar 28 ribu GPAI yang akan mengikuti PPG setiap tahunnya dan sumber pembiayaan dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah di mata hukum."
Saya pribadi mengapresiasi para Kepala Bidang Kanwil seluruh Indonesia atas kinerjanya selama ini mendukung program Pendidikan Agama Islam. "Bapak Kabid sekalian harus mengawal anggaran PAI termasuk PPG dan TPG serta insentif di daerah agar tepat sasaran dan data dukung di SIAGA yang telah terintegrasi dengan sistem lainnya. Catatan tambahan lainnya adalah perhatian terhadap Ujian Kompetensi Guru dan Guru Penggerak PAI yang relevan dengan kondisi terkini dan termuat dalam Tujuh Peta Jalan Pendidikan Islam 2024-2029, " tutupnya. [SYAM]