Keterbatasan Fiskal Tak Halangi Inisiasi Program PAI

Serpong (PAI) -- Ruang fiskal yang terbatas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak menyurutkan kinerja Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam memenuhi berbagai program-program prioritas nasional tahun 2024. Pendidikan Profesi Guru (PPG), Tunjangan Profesi Guru (TPG), Insentif Guru Non-ASN, Tuntas Baca Tulis Qur'an (TBTQ), Uji Kompetensi Guru PAI, Program Guru Penggerak merupakan diantara sasaran pembangunan Pendidikan Agama Islam beberapa masa ke depan dalam kerangka Tujuh Peta Jalan Program Pendidikan Islam Tahun 2024-2029.

Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, mencanangkan Tujuh Peta Jalan Pendidikan Agama Islam 2024-2029 yakni diantaranya : Pertama yakni Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Guru PAI, dicapai dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Kedua adalah Peningkatan Karir dan Kesejahteraan Guru PAI melalui uji kompetensi dan tunjangan profesi guru serta insentif guru. Ketiga, penguatan dan menumbuhkembangkan ekosistem moderasi beragama sebagai benteng dari serangan ideologi tertentu. Keempat yakni kurikulum pendidikan agama Islam. Kelima, School Religious Culture yaitu ajakan untuk membangun kebiasaan budaya Islam di sekolah. Keenam, Satu Data untuk Semua dan Penguatan Regulasi. Terakhir, Rebranding Pendidikan Agama Islam.

Dalam giat Harmonisasi Program Pendidikan Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Grand Zuri BSD Serpong, Tangerang Selatan (08/10), dibahas item poin turunan Tujuh Peta Jalan PAI 2024-2029. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 60 orang peserta dari unsur Kepala Bidang PAI Kanwil Kemenag dan pejabat struktural di lingkungan Direktorat PAI ini menghadirkan narasumber kompeten yakni dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dan Biro Perencanaan Kementerian Agama. Namun, dua isu penting dalam kegiatan ini adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Persoalan di tahun 2024 dan 2025 mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) termasuk TPG ASN dan TPG Non-ASN seringkali terjadi kekurangan alokasi anggaran dan ketidaksesuaian sebaran tiap provinsi. "Sejak bulan Februari yakni pagu indikatif, lalu bulan Juli untuk pagu anggaran kemudian bulan Oktober untuk pagu alokasi anggaran, terjadi kekurangan anggaran TPG di berbagai daerah," ujar Asnawi, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, sebagai salah satu peserta urun rembuk kebijakan program Pendidikan Agama Islam ini.

Selain itu, tantangan belum tersertifikasinya sekitar 126 ribu Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pun menjadi tanggungjawab Direktorat PAI untuk menyelesaikan dalam rentang waktu beberapa tahun ini, "Jika kita mengikuti pola terbaru Kemendikbudristek untuk penyelesaian PPG Guru menggunakan Transformasi PPG Tertentu mulai tahun ini maka Kementerian Agama harus berlari kencang guna penyesuaian kebijakan," terang Dadan Herdadi, Kasubtim di Sub Direktorat PAI pada Perguruan Tinggi Umum.

Sebagaimana dijelaskan Wawan Setiawan Kepala Seksi ALN II dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan bahwa DJA pada prinsipnya sebagai instansi di hilir yang bertugas mengalokasi anggaran maka berpedoman kepada perencanaan program di Bappenas. "Kami mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas kebutuhan, payung regulasi yang kuat dan proporsional fungsi pendidikan dan fungsi agama di Kementerian Agama. Kementerian Agama harus mampu mengharmonisasi kebutuhan anggaran program meskipun ada keterbatasan ruang fiskal," paparnya.

Sebagai informasi bahwa pertemuan Trilateral Meeting antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama tentang usulan program dan anggaran adalah kunci kesepakatan program prioritas yang disetujui pemerintah untuk dijalankan dan kebutuhan alokasi anggaran untuk memenuhi output dan outcome yang diharapkan.

 "Negara harus hadir di APBN jika di dalam APBD tidak dibayarkan. Pengawasan anggaran prioritas termasuk anggaran PPG jika dianggap prioritas oleh Ditjen Pendis, DJA Kemenkeu mengalokasi anggaran berdasarkan kebutuhan, Kemenkeu punya data detilnya cuma memang secara pagu indikatif, pagu anggaran dan pagu alokasi berdasarkan program. Kendatinya, Kemenag lebih tahu mengenai kebutuhan masing-masing satuan kerja. Direktorat PAI atau Kanwil dapat bekoordinasi secara internal dengan Biro Perencanaan atau Bagian Perencanaan mengenai kekurangan anggaran yang penting," terang Wawan dalam paparannya di Serpong (08/10).

Sejalan dengan Kebijakan Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir bahwa percepatan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk GPAI yang belum tersertifikasi maka akan dilaksanakan Program PPG Pendampingan mulai tahun 2025 dengan skema dalam jejaring plus pembinaan dengan pamong belajar di LPTK. Selain itu, Direktorat PAI sudah melakukan integrasi data SIAGA dengan data SIMPEG dan dengan data Pusdatin Kemendikbud, terlebih khusus dalam pengelolaan anggaran TPG GPAI. Hal tersebut pada akhirnya akan mempemudah pendataan GPAI dan kebutuhan anggaran PPG dan TPG pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, kokohnya pendataan dan penguatan regulasi amat dibutuhkan untuk persetujuan program-program prioritas pembangunan Pendidikan Agama Islam dan dukungan anggaran yang sesuai dan tepat sasaran. [SYAM]



Terkait