JAKARTA (PAI) — Ditjen Pendidikan Islam, melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam Islam tengah merampungkan penyesuaian angka kredit guru dan pengawas sekolah/PAI Kemenag. Ini merupakan tindak lanjut diberlakukannya Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023.
“Saya bangga dan berterimakasih kepada Kakanwil Kemenag Provinsi yang bergerak cepat merespon edaran kami,” komentar Amrullah, Direktur Pendidikan Agama, dalam sambutannya pada kegiatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Guru dan Pengawas PAI di Jakarta, Senin (09/10). Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 07 s.d. 10 Oktober tersebut merupakan kolaborasi Direktorat PAI, Biro Kepegawaian, dan Kemenag Provinsi se-Indonesia.
“Kemenag harus kompak dan bersinergi dalam memberikan layanan, terutama untuk pembinaan karir guru dan pengawas, jangan sampai hak-hak mereka terabaikan sehingga tidak bisa naik pangkat,” lanjut Amrullah tegaskan pentingnya integrasi angka kredit untuk kenaikan pangkat.
Dalam kesempatan yang sama, Yanto Basri, Kasubdit PAI pada SMP/SMP menekankan pentingnya meng-update data kepegawaian. “Saat ini kita sedang meng-input data guru dan pengawas PAI. Artinya, kita juga berkontribusi menyediakan data yang up to date, tidak saja untuk guru/pengawas yang bersangkutan, tetapi juga untuk Kemenag, BKN, dan Kemendikbudristek karena aplikasi yang dipakai saling terhubung”.
Lebih lanjut, Yanto mendorong agar semua Kanwil Kemenag Provinsi melakukan sosialisasi terkait integrasi angka kredit. “Saya berharap, Bidang PAIS/Pakis/Pendis menjadi garda terdepan dalam sosialisasi penyesuaian angka kredit ini”, ujar pria yang belum lama ini dilantik menjadi Kasubdit PAI pada SMP/SMPLB Direktorat Pendidikan Islam.
Pada sesi materi, Hasan Basri, selaku koordinator kegiatan mengingatkan semua peserta kegiatan agar tetap cermat dan teliti dalam penginputan. “Penggunaan aplikasi DISPAKATI harus amanah, cermat, dan teliti. Jangan sampai salah, karena aplikasi ini terhubung ke aplikasi SI-ASN”. Hasan menambahkan bahwa proses integrasi seluruh jabatan fungsional sifatnya wajib dan harus selesai pada tanggal 31 Desember 2023. “Jika ada JF yang belum memiliki AK integrasi, konsekuensinya tidak bisa naik pangkat”, Hasan mengingatkan.
Untuk JF Guru bergolongan III/a s.d. golongan IV/a menggunakan aplikasi DISPAKATI dari BKN, sedangkan golongan IV/b s.d. golongan IV/e menggunakan aplikasi SIM PAKin dari Kemendikbudristek. (San-Ditpai)