Jakarta, (Ditpai) – Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Tahun 2021. Hal ini ditegaskan Direktur Pendidkan Agama Islam, Kementerian Agama Rohmat Mulyana Sapdi dalam Rapat Virtual Persiapan TPG dan PPG Guru PAI di Jakarta, Kamis (18/2).
Menurut Rohmat pola penyelenggaraan PPG Guru PAI di masa pandemi akan berbeda dengan penyelenggaraan di masa normal. “Karena masa pandemi tentu pelaksanaan PPG GPAI akan menyesuaikan situasi. Kita akan segera berkoordinasi dengan Panitia Nasional PPG Kementerian Agama serta LPTK untuk menentukan desain penyelenggaran yang ideal termasuk juga pembiayaan” jelas Rohmat.
Rohmat menjelaskan alokasi anggaran untuk PPG Guru PAI telah tersedia di RKAL Kementerian Agama RI. “Anggaran telah tersedia dengan perhitungan unit cost sekitar Rp.5.000.000 untuk masing-masing peserta,” ungkapnya.
Rohmat menambahkan sejumlah Pemerintah Daerah juga telah menyatakan kesiapan membantu pembiayaan PPG Guru PAI Tahun 2021. “Nanti segera kita petakan Pemda yang telah bersedia membantu PPG. Untuk daerah yang belum juga akan kita upayakan untuk koordinasi kembali”, jelasnya.
Kasubdit PAI pada PTU Munir manambahkan perkiraan kuota PPG Guru PAI berjumlah sekitar 5000 peserta. Prioritas utama yang akan mengikuti PPG adalah peserta yang belum lulus PLPG serta peserta yang telah lulus Pretest PPG Tahun 2018 dan Tahun 2019. “Ketentuan detil tentang PPG akan dijelaskan dalam aturan penyelenggaraan PPG,“sambungnya.
Menurut Munir, 22 LPTK telah siap menjadi penyelenggaraan PPG tahun 2021 dan 5 LPTK sedang dalam proses penyelesaian administrasi. “Kita sedang menghitung pengalokasian peserta agar proporsional dan memudahkan teknis pelaksanaan”, pungkasnya. (Nasukha/Tim Media PAI)