Bogor (DitPAI)--Direktorat Pendidikan Agama Islam bekerjasama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama RI melaksanakan Kegiatan Penguatan Kompetensi Pengawas (PKP) PAI yang dilaksakan pada tanggal 30 Maret – 6 April 2021 di Hotel Griya Astuti Cirarua Bogor. Dalam arahannya, Direktur PAI Rohmat Mulyana Sapdi menjelaskan pengawas merupakan garda terdepan dalam sistem penjaminan mutu pendidikan, meski kadang nasibnya terbelakang.
Untuk itu, Rohmat memberikan apresiasi tinggi kepada para peserta diklat karena datang ke lokasi pelaksanaan kegiatan dengan biaya tiket sendiri. “Saya tidak enak hati sebenarnya, untuk kegiatan seperti ini masih ada peserta yang mau datang dengan biaya sendiri,” ungkap Rohmat.
Hal demikian terjadi diantaranya karena sistem pendanaan dan penganggaran kegiatan yang belum berjalan sesuai kebutuhan riil. Pola kegiatan yang memakai jumlah hari pelaksanan yang panjang (lebih dari 3 hari) selama ini diasumsikan merupakan jenis kegiatan kediklatan. Eloknya, kegiatan Penguatan Kompetensi Pengawas (PKP) dengan pendekatan kediklatan harus dikerjasamakan dengan unit terkait (Pusdiklat) yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).
“Dengan MoU antara Direktorat PAI dan Pusdiklat untuk kegiatan Penguatan Kompetensi Pengawas (PKP), maka semua komponen anggaran kediklatan bisa tercapai,” terangnya. “Solusi MoU dengan Pusdiklat itu penting untuk mengatasi problem penganggaran kediklatan. Sebagai contoh, anggaran sebesar 250 juta hanya akan cukup untuk menyelenggarakan workshop atau sosilasisasi dengan maksimal waktu pelaksnaan selama 3 hari” Rohmat mencontohkan.
Di akhir sambutannya, mantan Sekretaris Badan Litbang Kementerian Agama ini menambahkan bahwa Tahun 2021 ini Direktorat Pendidikan Agama Islam sedang berupaya meminta dukungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi pembayaran tukin. “Tidak semua guru dan pengawas akan dibayar. Mereka yang dibayar adalah guru dan pengawas yang diangkat oleh Kementerian Agama. Tukin dihitung per Mei tahun 2018 sebagai hutang, dihitung per keluarnya peraturan, bukan per proses verifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, terdapat perubahan sistem dan mekanisme pembayaran untuk TPG. Untuk guru swasta, sistem pembayaran diletakkan di Kanwil Kementerian Agama Propinsi dari semula ditempatkan di Kemenag Pusat. Kebijakan ini ditempuh untuk memudahkan tata kelola dan relokasi anggaran TPG jika diperlukan. Sementara itu, pembayaran TPG untuk guru negeri tetap dikelola oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.
Dalam laporannya, Kasubdit PAI pada Paud dan TK Victoria Elisna Hanah menjelaskan bahwa Pengawas merupakan jabatan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. “Pada tahun 2019 direktorat PAI melaksanakan diklat PKP sebanyak empat angkatan. Namun pada tahun 2020 anggaran terpotong karena pandemi covid-19. Hampir semua kegiatan tidak bisa dilaksanakan, salah satunya adalah pelaksanaan diklat PKP,” terangnya. “Kegiatan PKP ini sangat berat bagi para peserta karena barjalan selama delapan hari. Untuk itu, perlu dibuat strategi untuk menjaga fisik dan pikiran selama berlangsungnya kegiatan ini,”jelas Victoria.
Di akhir laporannya, Victoria menjelaskan bahwa masing masing angkatan dalam diklat PKP berjumlah 40 orang. Namun, karena keterbatasan anggaran, peserta datang dan mengikuti kegiatan ini dengan biaya transportasi atau tiket ditanggung masing masing. Ada 17 propinsi yang ikut dalam diklat PKP, yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. (Hans-Wahid/Tim Media DitPAI)