Direktorat PAI Kuatkan Pokja Pendidikan Islam Inklusif

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Bandung (Direktorat PAI) -- Amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas menjadi acuan terbentuknya Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Islam Inklusif pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Pendidikan inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki keterbatasan (dis-ability) dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Hal demikian dinyatakan oleh Kepala Sub Direktorat Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB, Imam Bukhori, dalam paparannya di depan 44 guru PAI SLB peserta “Program Guru Master PAI SD/SDLB Angkatan 1” di Bandung, 15 Februari 2023. Terkait hal tersebut, dirinya menyatakan bahwa beberapa tindakan yang perlu ditanamkan dalam pola pendidikan inklusif, di antaranya identifikasi kebutuhan, perlakuan yang tepat sesuai tindakan asesmen, dan dukungan lingkungan yang kuat.

Dalam melakukan implementasi layanan pendidikan inklusif, yang dijalankan melalui Pokja Pendidikan Islam Inklusif, terdapat beberapa agenda penting yang menjadi tugas pokja.

“Tugas pertama mengkoordinasikan program layanan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di semua direktorat pada Ditjen Pendis. Kedua, menyusun peta jalan (roadmap) pemenuhan penyediaan layanan selama 4 tahun, dan ketiga melakukan pengarusutamaan layanan pendidikan inklusif,” ucapnya.

Sementara itu, tiga narasumber dari Universitas Islam Nusantara Bandung yang dihadirkan pada kegiatan Program Master PAI SD/SDLB Angkatan 1, ini menguatkan para peserta GPAI SDLB pada tiga hal penting dalam pembelajaran inklusif, yakni pengertian pendidikan inklusif, asessment atau penilaian pada pendidikan inklusif, dan program pembelajaran individu (PPI).

“Tiga hal ini merupakan poin pendidikan inklusif yang menjadi kebutuhan mendasar dan sedang dibutuhkan oleh para guru SDLB di lapangan,” ujar koordinator tim narasumber dari UNINUS, Lilis Suwandari. (Wikan/SubditSD)



Terkait