Bekasi (Dit. PAI) -- Direktorat PAI melalui Subdit PAI pada SMA/SMALB/SMK telah menyusun Panduan Pengembangan Keagamaan Islam melalui Kerohanian Islam (ROHIS) di Sekolah dan melakukan uji coba keterbacaan dalam bentuk instrumen hasil uji panduan yang disebarkan kepada guru PAI dan siswa-siswi beragama Islam di enam SMAN dan SMKN terpilih.
Dalam waktu dekat panduan tersebut akan segera diterbitkan secara resmi sebagai regulasi dalam pembinaan nilai-nilai dan aktivitas keagamaan Islam di sekolah.
Enam sekolah menengah atas tersebut adalah SMAN 1 Yosowilangun, Kab. Lumajang, SMAN 1 Cijeruk, Kab. Bogor, SMAN 1 Tangerang Selatan, SMKN 1 Salatiga, SMKN 1 Saptosari, DIY, dan SMKN 3 Banjarmasin. Hasil uji panduan disebarkan dalam bentuk survei kepada sebanyak kurang lebih 300 orang guru pendidikan agama Islam dan siswa-siswi muslim.
Kasubdit PAI pada SMA/SMALB/SMK, M. Adib Abdushomad menyatakan bahwa upaya yang dilakukan melalui Panduan Pengembangan Keagamaan Islam melalui Kerohanian Islam (ROHIS) di Sekolah ini adalah salah satu bentuk advokasi kebijakan Direktorat PAI dalam mengimplementasikan moderasi beragama. "Saya pribadi sebagai Kasubdit mengucapkan terima kasih sebesarnya kepada tim penulis dan tim pendukung panduan ROHIS ini. Semoga ini menjadi wasilah amal kita dalam menyemai nilai-nilai toleransi beragama di sekolah," ucap Adib di Bekasi (30/08).
Adapun tim penulis Panduan Pengembangan Keagamaan Islam dimaksud antara lain Mustahdi, Abdul Muis, Sudarjat, dan Hery Nugroho. Keempat orang tersebut adalah guru-guru berprestasi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang telah berpengalaman selama puluhan tahun membina siswa-siswi di sekolah dengan berbagai dinamikanya.
Tim penulis dan tim pendukung yang menjadi tim penyusun dalam beberapa pekan terakhir telah melakukan uji coba keterbacaan terhadap fungsionalitas dan adaptabilitas Panduan Pengembangan Keagamaan Islam melalui ROHIS di Sekolah.
"Dari hasil uji coba yang dituangkan dalam instrumen hasil uji panduan terlihat bahwa panduan layak digunakan dan diterima dengan baik dalam kerangka potensial moderat. Panduan Pengembangan Keagamaan Islam melalui Kerohanian Islam (ROHIS) di Sekolah merupakan bahan reflektif moderasi beragama yang implementatif," terang Adib.
Adib juga berencana akan melakukan Workshop Panduan ROHIS bagi seluruh guru pendidikan agama Islam se-Indonesia sekaligus penerbitan secara resmi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
"InsyaAllah Panduan Pengembangan Keagamaan Islam melalui ROHIS di Sekolah ini akan menjadi salah satu bentuk regulasi formal yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan akan segera di-launching dalam waktu dekat," tegas Kasubdit lulusan Flinders University, Australia ini. [Syam]