Bekasi (Pendis) - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) tengah menyusun buku teks PAI pada sekolah dengan melibatkan guru dan pengawas PAI serta tim pendamping dari para doktor pada kegiatan Reviu Buku Teks Pengayaan PAI di Amarosa Hotel Bekasi. Kewenangan penyusunan buku ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Direktur PAI, Imam Safe`i, menjelaskan bahwa pengesahan UU tersebut menjadi sejarah penting pada penulisan buku teks saat ini. Kementerian agama telah berjuang untuk pengesahan undang-undang tentang penulisan buku teks agama.
"Kami meminta kepada Komisi X (sepuluh) untuk menunda keputusan rencana Undang-Undang dan memberikan kewenangan penyusunan buku agama kepada Kementerian Agama," tutur Imam di hadapan Tim Penyusun Buku Teks, Jum`at (25/05).
Imam yakin penulisan buku teks PAI saat ini akan lebih baik dari cetakan sebelumnya. Lebih lanjut, pengasuh Pondok Pesantren Pendawa ini menjelaskan bahwa beberapa lembaga menyampaikan saran perihal penyusunan buku teks PAI yang dilakukan oleh Kementerian Agama dengan memasukkan beberapa poin pada penulisan buku.
"Beberapa lembaga seperti Komnas Perempuan, BNPT dan KPK memberikan saran untuk memasukkan unsur-unsur terkait perspektif gender, deradikalisasi, penanggulangan terorisme dan pemberantasan korupsi," ujar Imam.
Imam meninjau bahwa Direktorat PAI memiliki dua produk penulisan buku untuk merealisasikan saran tersebut. "Ada dua hal yang bisa kami lakukan. Pertama melalui buku teks PAI. Kedua melalui buku pengayaan PAI. Jadi tidak semua harus masuk di buku teks PAI," pungkasnya. (miftah/dod)