Ditjen Pendis Kuatkan Kompetensi Pengawas PAI

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)
Bogor (Pendis) - Peningkatan mutu pendidikan ditentukan dengan pencapaian 3 (tiga) aspek pendidikan yaitu: (1) standard setting, (2) standard implementation, dan (3) standard of control. Pengawas adalah penjamin mutu pendidikan. Tugas pokok pengawas, terutama menyangkut standard of control, meliputi pengawasan akademik dan manajerial di satuan pendidikan. Hal ini amat berhubungan erat dengan kompetensi pengawas. Oleh karena itu, Ditjen Pendis melalui Direktorat PAI terus berupaya meningkatkan kompetensi pengawas PAI secara berkesinambungan.
Demikian Direktur Pendidikan Agama Islam, Rohmat Mulyana, menjabarkan saat sesi pengarahan dalam kegiatan bertajuk "Penguatan Kompetensi Pengawas PAI Angkatan 3" pada Rabu (24/10) di Cisarua, Kab. Bogor.
Rohmat berpesan, pekerjaan adalah sebuah amanah yang mesti ditata dengan baik. Sehingga, dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat luas. Direktur PAI berharap, Direktorat PAI dapat terus bekerja lebih baik lagi dan semua pihak memiliki peran bersama dalam menyukseskan PAI.
Dalam laporannya, Kasubdit PAI pada PAUD dan TK, Victoria Elisna Hanah, menyampaikan bahwa peserta kegiatan tersebut terdiri dari 50 (lima puluh) orang pengawas PAI, utusan 18 Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Secara umum, termasuk bagian dari rangkaian program pembinaan Direktorat PAI kepada pengawas PAI, yang bertujuan meningkatkan kompetensi dalam bidang dan profesi.
Fokus kegiatan ini pada bimbingan teknis pengawas dalam desain program Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) bagi Pengawas PAI. Diharapkan, para peserta akan mampu menjadi instruktur inti PKB pengawas, di samping, sebagai pendamping/ tutor pada pelaksanaan PKB GPAI dan menjalankan fungsi pengawas sebagai penjamin mutu pendidikan. Kegiatan berlangsung hingga Jumat (26/10). (Sita/Whd/dod)

Terkait