Purwokerto (Direktorat PAI) — Direktorat Pendidikan Agama Islam memiliki perhatian besar terhadap upaya pengembangan kurikulum dan urgensi perlunya Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dalam menyesuaikan diri terhadap perkembangan tersebut.
Pandangan demikian disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah pada saat memberikan arahannya dalam kegiatan Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran PAI SMP Sekolah Penggerak di Purwokerto (15/6/2022).
Amrullah menyampaikan hal tersebut di depan para peserta yang sebagian besar adalah para GPAI dari Sekolah Penggerak utusan berbagai sekolah di wilayah Pulau Jawa.
Amrullah menekankan, GPAI adalah sosok sentral dalam proses pembelajaran. “GPAI memiliki posisi yang unik, penting, dan merupakan figur utama dalam proses pembelajaran. Dalam posisi demikian, kurikulum beserta pengembangannya menjadi hal mendasar dan sangat penting bagi guru,” terangnya.
Untuk itu,”GPAI perlu terus mengikuti perkembangan dan dinamika kurikulum dan selalu mengikuti perkembangan zaman. Apapun kurikulum yang dikenalkan, guru diharapkan selalu bisa beradaptasi karena hal itu merupakan tuntutan zaman,” kata Amrullah.
Amrullah menambahkan, dalam proses penyesuaian diri dengan perkembangan tersebut, guru perlu beradaptasi dengan teknik atau cara pembelajaran yang akan dijalankan. Selain itu, Amrullah juga menjelaskan bahwa kurikulum dalam dunia pendidikan adalah komponen utama dalam proses pembelajaran yang mengalami berbagai perkembangannya.
Dirinya memberi contoh dengan diperkenalkannya Kurikulum 2013 pada tahun 2013 dengan segala metode pembelajaran yang mengikutinya. Lebih jauh, dalam suasana pandemik sejak tahun 2020, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi menggagas sebuah kurikulum baru yang dinamakan Kurikulum Merdeka.
Kurikulum ini sudah diuji coba sejak tahun ajaran 2021/2022 dan akan mulai diterapkan tahun 2022/2023.Pada kesempatan itu, Amrullah kembali mengingatkan para Guru PAI (GPAI) yang menjadi garda depan di sekolah dalam insersi, adaptasi, dan pelaksanaan moderasi beragama. Dalam implementasi kurikulum, moderasi beragama akan diajarkan kepada objek utama, yaitu siswa. Persentase siswa yang mendapat informasi atau pembelajaran terkait moderasi beragama akan menjadi tanggung jawab Guru pendidikan Agama Islam (GPAI).
Sejalan dengan pandangan Direktur PAI, Kepala Subdit PAI pada SMP/SMPLB menyampaikan pandangannya terkait Program Sekolah Penggerak an peran GPAI. “Secara teknis dan kebijakan, kami mendorong para guru PAI di sekolah untuk aktif terlibat dalam Program Sekolah Penggerak yang menjadi kebijakan Kemendikbud dalam menciptakan pendidikan di Indonesia yang lebih bermutu,” ujar Agus.
Dirinya berharap, Kementerian Agama bisa turut melakukan pendampingan program sekolah penggerak, terutama untuk menyemangati para guru PAI di sekolah tersebut.
“Kami berharap dapat melakukan pendampingan atau supervisi kepada para guru PAI yang menjadi guru penggerak atau sekolahnya menjadi sekolah pengerak, sehingga kami dapat mengetahui apa yang diperlukan oleh para guru PAI tersebut, “ pungkasnya. (BilB/SubditSMP)