Kemenag Dukung Ujian Sekolah Mapel Pendidikan Agama Islam

 

Jakarta (Ditpai) – Kementerian Agama mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan" />

Kemenag Dukung Ujian Sekolah Mapel Pendidikan Agama Islam

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Kemenag Dukung Ujian Sekolah Mapel Pendidikan Agama Islam

 

Jakarta (Ditpai) – Kementerian Agama mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ujian Sekolah. Kebijakan ini adalah menyerahkan Ujian Sekolah kepada pihak sekolah dan tidak lagi memberlakukan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Direktur Pendidikan Agama Islam, Rohmat Mulyana, menyatakan hal ini dalam Rapat Pimpinan dilingkungan pejabat Direktorat Pendidikan Islam di Jakarta, Kamis (06/02/2020).

"Kementerian Agama akan mendukung kebijakan Mendikbud tersebut agar pelaksanaan ujian sekolah dapat mendukung peran dan tanggung jawab para guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah," kata Rohmat.

Menurut Rohmat, dengan kebijakan ini maka para guru PAI harus benar-benar membimbing dan mendidik anak-anak agar menjadi muslim yang baik dan bermanfaat.

Rohmat meminta agar para guru PAI dapat menyiapkan ujian sekolah ini dengan sikap profesional dan bertanggung jawab.

"Saya minta agar para guru PAI benar-benar menjaga amanah ini karena saat ini tidak ada lagi soal ujian yang disiapkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, soal ujian sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab para guru yang mengajarnya," pungkasnya.

 

Petunjuk Teknis

 

Dalam rapim tersebut juga dibahas rencana Kementerian Agama untuk membuat Panduan terkait dengan Ujian Sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang akan dilaksanakan di sekolah. Panduan ini dibuat untuk memberikan arahan bagi Kepala Kanwil Kementerian Agama dalam melakukan kordinasi dengan Dinas Pendidikan di propinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan ujian sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Pusat Penilaian Pendidikan Badan Litbang, telah mengeluarkan tiga Panduan Penilaian yang akan digunakan sebagai pedoman dalam Ujian Sekolah. Ketiga panduan tersebut adalah Panduan Penilaian Tertulis, Panduan Penilaian Kinerja, dan Panduan Penilaian Portofolio.

Kasubdit PAI SMP/SMLB Agus Sholeh mengatakan, bahwa arahan atau pedoman yang akan diterbitkan tersebut merevisi Panduan Pelaksanaan USBN PAI yang telah beredar selama ini. Nantinya  idak lagi ada standar nasional, namun benar-benar mendorong dan mendukung kemandirian dan kemerdekaan guru Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan ujian akhir sekolah.

“Didalam arahan Kementerian Agama nanti benar-benar mendorong trust para guru agama Islam agar benar-benar melaksanakan ujian sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena para gurulah yang mengetahui kemampuan anak didiknya, baik secara teori maupun praktik”, ujar Agus Sholeh.

Agus juga mengatakan, bahwa dengan tidak ada lagi USBN PAI, maka guru dan sekolah akan menjadi pihak penentu lulus-tidaknya anak didik mereka.   

“Saat ini tidak ada lagi soal yang dibuat oleh Kementerian Agama, semua diserahkan kepada sekolah masing-masing. Kementerian hanya akan memberikan kisi-kisi dan contoh soal. Tidak lebih dari itu”, kata Agus Sholeh. (smp)

 



Terkait