Yogyakarta (Direktorat PAI) -- Dalam paparannya di depan para peserta Program Master PAI SD/SDLB Angkatan 2, di Yogyakarta, 17 Maret 2023, Direktur Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, Amrullah menyampaikan perspektif terkait Peraturan Menteri Agama Nomor 72 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Dalam Pasal 105 diterangkan, tugas Direktorat Pendidikan Agama Islam adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu, dan pengawasan Pendidikan.
“Direktorat menyambut baik upaya menyusun grand design untuk beberapa sistem kebijakan PAI melalui rancangan pendekatan monitoring dan evaluasi. Terutama terkait kurikulum dan pembelajaran," jelas Amrullah.
"Dalam proses pembelajaran ada tiga tujuan utama, yakni meningkatkan mutu anak didik, meningkatkan mutu guru baik melalui karier, kualifikasi maupun kompetensi dan ketiga, meningkatkan efektivitas kurikulum," urainya.
Lebih jauh dirinya meyakini harapan strategis tentang monitoring dan dan evaluasi PAI. "Dengan adaya perancangan monitoring dan evaluasi pada kurikulum dan pembelajaran, diharapkan kebijakan Direktorat PAI akan tepat sasaran, terutama berdampak langsung kepada peserta didik,”ungkapnya.
Pada kesempatan yag sama, Kepala Subdit PAI pada SD/SDLB, Imam Bukhori menyampaikan bahwa rancangan monitoring dan evaluasi yang tengah didisain sudah mencapai 80%, dimulai dari membongkar sistem program kegiatan, menyusun theory of change (teori Perubahan), hingga membuat kerangka hasil.
“Dari kerangka hasil akan diturunkan menjadi variable-variabel dan indikator untuk menyusun instrumen. Tugas berikutnya adalah menurunkan hasil menjadi instrumen yang meliputi enam bidang,” paparnya.
Imam Bukhori juga menjelaskan, dalam membuat desain monitoring dan evaluasi hingga penyusunan instrumen, tim penyusun instrumen yang telah diseleksi oleh Direktorat PAI diamanahkan untuk tetap memasukkan unsur-unsur moderasi beragama dalam instrumen yang akan dihasilkan.
“Untuk itu, kami didampingi Tim Inovasi yang berisi tim konsultan di bidang pengembangan moderasi beragama (MB) pada Kementerian Agama. Tim ini bertugas memfasilitasi penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai moderasi beragama,“ pungkasnya. (Wikan)