Panduan ROHIS Diupayakan Dapat Ditandatangani Dirjen Lintas Kementerian

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Nusa Tenggara Timur (Direktorat PAI) - Kementerian Agama menyusun rancangan Panduan Pengembangan Nilai Keagamaan Islam di Sekolah Melalui Kerohanian Islam (ROHIS) guna memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan indeks religiusitas yang merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Agama RI.

Dalam rangka penguatan tersebut, Direktorat Pendidikan Agama Islam sebagai pihak penanggung jawab menginisiasi kegiatan penyusunan Panduan Pengembangan Nilai Keagamaan Islam di Sekolah Melalui ROHIS dalam kegiatan Workshop Penyusunan Modul Moderasi Beragama Melalui ROHIS pada tanggal 06-08 Juli 2023 di Nusa Tenggara Timur.

Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah, dalam sambutan secara virtual, memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja cepat penyusunan Panduan ROHIS ini.

"Penyusunan panduan ROHIS ini merupakan langkah penting untuk memastikan tidak tumbuhnya ujaran kebencian terhadap negara dalam lingkungan pendidikan," paparnya (6/7).

Oleh karena itu, imbuhnya, di samping penguatan nilai moderasi beragama dan Islam rahmatan lil alamin, ada aspek ke-Indonesiaan dan profil pelajar pancasila yang menjadi panduan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan Rohis di sekolah dalam jangka panjang.

Dirinya menuturkan, ROHIS juga akan diwajibkan menjalankan kurikulum yang mengikuti aturan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Kurikulum tersebut termaktub dalam silabus pengembangan kegiatan yakni pembiasaan nilai Islam rahmatan lil alamin, pembiasaan nilai moderasi beragama, kegiatan rutin, dan kegiatan insindental.

Kegiatan ini dipandu oleh Kasubdit PAI pada SMA/SMA LB dan SMK beserta dengan tim penyusun pedoman ROHIS. Tim terdiri dari unsur Kementerian Agama, para pakar pendidikan di perguruan tinggi, pegiat moderasi beragama, konsultan dari program Inovasi, dan guru-guru pendidikan agama Islam berprestasi.

Kasubdit PAI pada SMA/SMALB dan SMK, M. Adib Abdushomad menekankan pentingnya Panduan Pengembangan Nilai Keagamaan Islam di Sekolah Melalui ROHIS bagi masa depan peserta didik dan guru-guru pendidikan agama Islam.

"Panduan ini urgen karena akan membentuk karakter para pihak dalam manajemen ROHIS, khususnya pada siswa yang terlibat di dalamnya. Panduan ini adalah upaya menginsersi pendidikan karakter dan profil pelajar pancasila ke dalam nilai-nilai dasar pendidikan agama Islam di sekolah, sekaligus menangkal paham radikalisme atau penyimpangan pemahaman keagamaan yang distortif yang mungkin berkembang di sekolah-sekolah," ujarnya (6/7).

Pria yang akrab disapa Gus Adib ini juga merencanakan akan mengadakan uji publik Panduan Pengembangan Nilai Keagamaan Islam di Sekolah Melalui ROHIS dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam ranah pendidikan agama Islam di Indonesia.

"Kita akan melakukan uji publik dengan melibatkan stakeholder dan kementerian lain, setidaknya dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri. Kita harapkan, nantinya panduan ROHIS ini ditandatangani oleh tiga Direktur Jenderal di Kementerian Agama dan Kemendikbudristekdikti," jelasnya.

Dengan keterlibatan tiga lembaga negara tersebut, proses transfer nilai keagamaan akan bisa diawasi secara lebih kuat dan sesuai dengan nilai moderasi beragama dan kebangsaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam pengembangan nilai-nilai keagamaan Islam pun ada monitoring dan evaluasi berkelanjutan secara periodik. Di dalamnya, kita harapkan GPAI, khususnya dalam konteks ROHIS mampu mendorong terwujudnya kader, duta, dan agen dalam upaya mewujudkan kehidupan beragama yang damai dan moderat," tambahnya.

Dalam relasi demikian, tambah alumni Pascasarjana Flinders University ini, Subdit PAI pada SMA/SMALB dan SMK akan melakukan komunikasi intensif dengan Ditjen Pendidikan Vokasi dan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah di Kemendikbudristekdikti serta Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam konteks panduan ROHIS, Direktorat PAI akan mendorong pengesahan rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan dua kementerian yang menaungi bidang pendidikan. Seterusnya, akan disusun strategi sosialisasi yang efektif agar panduan ini dipahami dengan baik dan dijalankan segenap pemangku kepentingan PAI di sekolah," pungkasnya. [SYAM]




Terkait