Jakarta (Dit. PAI) – Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan tunjangan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Total anggaran insentif ini sebesar 33 Milyar bagi 22.000 guru PAI di semua jenjang (PAUD/TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SKALB/SMK) untuk penyaluran 6 bulan pertama.
Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah menyampaikan penyaluran insentif telah dilakukan secara bertahap kepada 22 ribu guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang telah memenuhi persyaratan.
“Penyaluran kita lakukan secara langsung ke rekening masing-masing guru PAI melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama RI” ujar Amrullah di Jakarta, Jumat (23/06/2023).
Penyaluran insentif ini dilakukan setelah hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi terkait kesesuaian data dan berkas guru penerima insentif. Adapun verifikasi yang dilakukan adalah memeriksa kesesuaian rekening guru aktif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah diunggah melalui akun SIAGA masing-masing.
Amrullah mengimbau para guru PAI penerima insentif dapat memantau rekening mereka masing-masing dikarenakan sudah dilakukan pencairan secara bertahap. "Bapak ibu guru bisa mengecek rekeningnya masing-masing, data rekening sesuai dengan yang diunggah di SIAGA," imbuhnya.
Amrullah berharap, tunjangan insentif ini menjadi semangat guru untuk mengembangkan diri dalam peningkatan kompetensi dan berdampak kepada anak didik di sekolah.
“Saya harap tunjangan insentif ini dapat menjadi motivasi bagi para guru PAI untuk terus meningkatkan kompetensi dan tetap mendidik siswa-siswi di sekolah untuk membentuk akhlak dan sikap mereka yang lebih baik,” pungkasnya.