Direktorat PAI Dorong dan Fasilitasi Kenaikan Pangkat Guru dan Pengawas PAI

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Jakarta (Direktorat PAI) – Direktorat PAI terus mendorong dan memfasilitasi proses kenaikan pangkat guru dan pengawas PAI PNS, khususnya bagi mereka yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Kenaikan pangkat ini bukan hanya terkait dengan hak dan kesejahteraan guru dan pengawas, melainkan terkait juga dengan proses peningkatan kompetensi dan profesionalisme mereka.

"Kita perlu mencermati dengan baik peta dan kondisi GPAI saat ini. Saat ini kita punya guru PAI golongan IV sebanyak 28.609 orang, terdiri dari 2.625 orang adalah Pegawai Kementerian Agama. Dari jumlah itu, sisanya merupakan pegawai Kemendikbud/Pemda," ujar Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah (11/4) pada kegiatan Penyelarasan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah yang diselenggarakan di Teraskita, Jakarta.

Kembali ke sajian data tersebut, Direktur memandang perlunya berbagai pihak terkait untuk mengambil sikap dan respons yang tepat. "Saat ini, guru PAI dengan golongan IV/c (yang merupakan pegawai Kemenag) sebanyak 3 orang, sebanyak 44 orang golongan IV/b, dan sebanyak 2.578 golongan IV/a. Sementara itu, guru PAI pegawai Kemendikbud/Pemda IV/c golongan sebanyak 204 , sebanyak 10,433 merupakan golongan, IV/b dan sebanyak 15.452 golongan IV/a," urainya.

"Data ini cukup memprihatinkan karena masih minimnya guru dan Pengawas PAI pegawai Kemenag yang memiliki golongan IV/b ke atas. Pada forum ini, kami mengundang Bapak Ibu dari Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS untuk mencari solusi bersama agar makin banyak guru dan Pengawas PAI yang terus naik pangkat, dari golongan IV/b, IV/c dan IV/d, bahkan IV/e," harap alumni UIN Jakarta ini.
Senada dengan Direktur PAI, Kasubdit PAI pada SMP/SMPLB Agus Sholeh menandaskan perlunya guru dan pengawas untuk meng-update diri dengan regulasi dan informasi tentang Penilaian Angka Kredit (PAK) terkait dengan rencana perubahan model kenaikan pangkat.

"Sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada Rapat Pimpinan minggu lalu, kepada semua guru dan Pengawas PAI diharaplan untuk mengajukan usul Penilaian Angka Kredit (PAK) terbaru paling lambat akhir Mei 2023 agar SK PAK tidak lewat dari Juni 2023,” jelas mantan ketua BEM UIN Jakarta ini.

"Di dalam regulasi yang baru, nantinya yang melakukan penilaian untuk mendapatkan angka kredit adalah atasan langsung melalui Ssaran Kerja Pegawai (SKP). Namun demikian, hingga hari ini, kita belum tahu pedoman untuk kenaikan pangkat tersebut. SK Penetapan Angka Kredit yang terbaru akan menjadi pertimbangan dalam kenaikan pangkat,” imbuhnya.

Sementara itu koordinator kegiatan PAK Direktorat PAI, Hasan Basri, menyatakan bahwa dengan adanya perubahan regulasi jabatan fungsional, maka nanti tidak ada lagi kegiatan penilaian angka kredit konvensional sebagaimana yang dilakukan saat ini.

“Perubahan regulasi ini menyasar semua jabatan fungional, bukan hanya guru, pengawas atau dosen. Regulasi tentang usulan kenaikan pangkat mengalami perubahan, namun hingga kini belum ada petunjuk teknisnya, baik itu dari Kementerian Agama, Kementerian PAN RB maupun dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” terangnya.

Kegiatan Penyelarasan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dilaksanakan di Jakarta, dari tanggal 11 hingga 13 April 2023. Kegiatan ini diselenggarakan secara luring dan daring.

Peserta yang hadir secara luring adalah 23 utusan Kanwil Kemanag Provinsi (Kabid dan PTP), Tim Penilai PAK, dan unsur Biro Kepegawaian, Sementara itu, yang hadir secara luring adalah para Pengembang Teknologi Pembelajaran pusat dan daerah, dan para guru serta pengawas PAI. (HasanB)





Terkait