Direktorat PAI Dorong Optimalisasi Peran Pengawas PAI di Sekolah

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)


Surabaya (Dit.PAI) -- Direktorat Pendidikan Agama Islam melalui Subdit PAI pada PAUD dan TK berkesempatan melakukan konsolidasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 29 Agustus 2023 di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Agenda ini membahas tentang transformasi peran pengawas PAI pada sekolah. Dalam kesempatan ini, Kasubdit PAI pada PAUD dan TK Lelis Tsuroya Herniatin menyampaikan pandangannya mengenai statistik pengawas PAI di Jawa Timur.

"Di Jawa Timur terdapat 2.241 Guru PAI yang masuk data SIAGA, ada yang memang Guru PAI dan ada yang Guru Pelaksana PAI, sedangkan Pengawas PAI berjumlah 371. Kurangnya regulasi yang sinkron antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menjadikan Guru PAI mempunyai 2 ibu, seperti halnya Pengawas PAI," tuturnya.

Dalam momen koordinasi ini, Kepala Seksi Pendidikan Taman Kanan-Kanak pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Suhartatik, menyambut positif upaya koordinasi ini. "Kami menyambut positif koordinasi seperti ini karena berbagai hal perlu koordinasi yang baik dan tepat," jelasnya.

"Bagi pengawas PAI dari Kemenag, misalnya, harus dibuatkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas per jenjang Pendidikan. Jadi, jalur koordinasi dan kewenanangannya harus jelas di situ," imbuhnya. 

"Kami di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga ingin Guru Agama berdiri di satu kaki, yakni Guru Agama yang ada di Sekolah Umum dikelola oleh Kemendikbud sedangkan Guru Agama yang ada di MI, Tsanawiyah, dan MA, dikelola oleh Kemenag. Semua tentang pembagian tugas kepengawasannya itu itu harus ada hitam di atas putihnya" ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Kabid PAI Kanwil Kemenag Jawa Timur, Najib Kusnanto, menuturkan pentingnya langkah koordinasi dan sinergi.  "Kita harus punya payung dari pusat untuk melakukan proses koordinasi dan sinergi. Hal inilah yang dapat menguatkan kredibilitas Pengawas PAI dalam menjalankan tupoksinya untuk membimbing Guru-Guru Agama yang berada di lingkup Sekolah maupun Madrasah," katanya.

Lain hal, Ketua Pokjawas Provinsi Jawa Timur, Hindama Ruhyanani mengingatkan soal Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. "Permenpan RB maunya Pengawas Satuan Pendidikan, sedangkan Pengawas PAI adalah Pengawas Mapel yang akan membina MGMP, KKG, dan seterusnya. Kemudian Pengawas Rumpun akan dibagi menjadi Pengawas Satuan Pendidikan, menunggu dari PMA atau KMA posisi Pengawas itu dimana" urainya.

"Kondisi inilah yang membuat kondisi antara Kemenag dan Kemendikbud belum mendapatkan titik temu yang pas dalam hal Pengawas Guru Agama di Sekolah, sehingga ada harapan besar dari Kementerian Agama dan juga Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk sama-sama bersinergi dalam peran Pengawas PAI agar dapat maksimal dalam konteks Pengembangan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah,"tutupnya. (Arisa)



Terkait