Tangerang (Dit. PAI)-Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam menyelenggarakan kegiatan reviu Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI dan BP) guna menjaring umpan balik implementasi Kurikulum Merdeka PAI dan BP. CP merupakan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai oleh peserta didik pada setiap fase perkembangan. CP memberi bingkai dalam mendesain proses pembelajaran agar lebih terarah sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik.
Implementasi Kurikulum Merdeka PAI dan BP hingga tahun 2023 ini baru diberlakukan untuk kelas 1 SD, 4 SD, 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK. Dinamika yang berkembang cukup beragam. Berbagai respon yang muncul di kalangan Guru PAI & BP, perlu disikapi dengan kebijakan konkret yang mampu menangkap aspirasi tersebut. Reviu diperlukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penggunaan CP di lapangan.
Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah, dalam kesempatan memberikan pengarahan pada kegiatan Program Pengembangan Guru Master PAI SMALB menyatakan bahwa kegiatan reviu berimplikasi pada aspek-aspek lainnya menyangkut perangkat pembelajaran PAI dan BP. Salah satunya adalah Bahan Ajar PAI dan BP yang telah disusun oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam. Muatan PAI & BP yang terdapat dalam Bahan Ajar PAI dan BP tentunya tidak boleh bertentangan dengan regulasi terbaru terkait CP.
“Saya berharap segera diresmikan CP versi hasil telaah berbagai pihak oleh Puskurjar (Pusat Kurikulum dan Pembelajaran-red). Versi itulah yang nanti menjadi rujukan Bahan Ajar PAI dan BP,” tukas Amrullah (Rabu, 12/04/2023).
Amrullah menambahkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Puskurjar Kemendikbudristek dalam rangka reviu CP. Komunikasi diperlukan untuk membangun kesepahaman agar umpan balik yang diharapkan dapat diperoleh secara optimal. Setiap catatan maupun masukan sangatlah berharga sebagai dasar pertimbangan perumusan kebijakan CP PAI dan BP selanjutnya.
“Kami tentu tidak ingin melangkah tanpa komunikasi dengan Puskurjar. Apapun nanti keputusannya, merevisi atau tidak CP, kami ingin tidak menyisakan polemik di kemudian hari,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kasubdit PAI pada SMA/SMALB/SMK M. Adib Abdushomad yang ikut mendampingi Direktur PAI mengutarakan, bahwa regulasi CP yang masih membuka adanya revisi berdampak pada terhambatnya finalisasi draf Bahan Ajar PAI dan BP. Dikhawatirkan bila substansi yang terkandung dalam Bahan Ajar PAI dan BP tidak up to date dengan regulasi CP terbaru, maka sisi kegunaannya akan berkurang.
“Kami sebetulnya ingin mengejar launching Bahan Ajar PAI dan BP di awal semester tahun ajaran 2023/2024, tapi nanti kita lihat perkembangannya,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Adib ini.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Puskurjar Feisal Ghozaly dan Heru Iman Wibowo yang hadir selaku narasumber mengemukakan, Puskurjar dalam jangka waktu dekat ini akan menggelar reviu CP Pendidikan Agama secara nasional. Puskurjar meminta kepada Kemenag agar mengirimkan nama-nama guru yang akan dilibatkan dalam proses reviu.
“Kemendikbudristek berkomitmen dalam hal pendanaan reviu CP Pendidikan Agama hingga tuntas,” terang Heru.
Reviu yang dikemas dalam kegiatan Program Pengembangan Guru Master PAI SMALB dihadiri juga oleh Guru Pendidikan Agama Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Khonghucu. Keikutsertaan mereka untuk mengetahui proses reviu CP yang dilakukan pada mata pelajaran PAI dan BP. Pasca kegiatan, diharapkan bidang mata pelajaran non PAI dan BP tersebut dapat mengadaptasi langkah-langkah yang diambil oleh Direktorat PAI.
Kegiatan Program Pengembangan Guru Master PAI SMALB berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 12 sampai dengan 14 April 2023 di Hotel Vega Serpong, Banten. Selaku panitia penyelenggara adalah Subdit PAI pada SMA/SMALB/SMK Direktorat Pendidikan Agama Islam. (Apr)