Jakarta (PAI) -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat PAI mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas untuk Periode 2 tahun 2024. Pengumuman ini merujuk pada surat edaran nomor 2767/B.B1/HK.03.01/2024 yang menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang mewajibkan pejabat fungsional untuk mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas. Tujuan utamanya adalah menentukan kelayakan para pejabat untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi dalam struktur fungsional mereka.
Pelaksanaan Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi Guru dan Pengawas ini dijadwalkan pada bulan Agustus 2024, sebagai bagian dari UKKJ Periode 2 yang berlangsung dari Juni hingga Oktober 2024. Tahap-tahap yang telah diselesaikan oleh peserta meliputi Pendaftaran/Pemberkasan (14-24 Juni), Verifikasi Dokumen Pendaftaran (1-12 Juli), dan Perbaikan Dokumen Pendaftaran (15-19 Juli) bagi peserta yang melakukan kesalahan saat mendaftar. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti uji kompetensi yang dijadwalkan pada 20-31 Agustus 2024. Ujian ini akan dilaksanakan di beberapa lokasi di seluruh Indonesia yang telah ditentukan oleh Kanwil maupun Kemenag Kabupaten.
"Pelaksanaan Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan ini diharapkan dapat membantu peserta mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin. UKKJ merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui evaluasi dan pengembangan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan. Dengan adanya uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan ini diharapkan tercipta standar kompetensi yang konsisten dan berkualitas di seluruh wilayah, yang pada akhirnya mendukung peningkatan mutu Pendidikan" ujar M.Munir
Secara keseluruhan, pelaksanaan ujian kompetensi kenaikan jenjang jabatan ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui evaluasi dan pengembangan kompetensi guru dan pengawas yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. (FR)