Direktur PAI Minta Pengawas PAI Aktif Ikuti Perkembangan Regulasi Kepengawasan

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Medan (DIT. PAI)-Dinamika dunia pendidikan yang terjadi di tanah air harus disikapi dengan berbagai kesiapan komponen sumber daya manusia terkait termasuk diantaranya adalah Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Perubahan kurikulum dari masa ke masa sampai yang terakhir saat ini diberlakukan yakni kurikulum merdeka, menuntut para Pengawas PAI untuk selalu memperbarui wawasan dan kompetensinya agar tidak tertinggal dengan perkembangan yang ada. Terlebih di era digitalisasi, penguasaan atau keterampilan di bidang teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu jenis kecakapan yang bisa dikatakan mutlak untuk dimiliki, tak terkecuali bagi para Pengawas PAI.

Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah, dalam kesempatan memberikan pengarahan pada kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Pengawas PAI Angkatan 3 di Hotel GranDhika Medan menyampaikan bahwa upaya untuk meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan bagi Pengawas PAI adalah melekat dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pengawas. Pengawas PAI bertanggung jawab dalam membina Guru PAI di wilayahnya masing-masing, maka sudah selayaknya Pengawas PAI memiliki pengetahuan dan kompetensi yang secara relatif berada di atas para guru binaannya.

“Pengawas PAI harus selalu meningkatkan kompetensinya baik secara pribadi maupun dengan sesama pengawas dalam hal optimalisasi pelaksanaan tugas mengembangkan potensi Guru PAI binaannya,” ujar Amrullah (22/06/2022).

Lebih lanjut Amrullah mengutarakan bahwa aspek penguasaan terhadap regulasi juga perlu mendapatkan perhatian khusus oleh Pengawas PAI. Regulasi yang berkaitan dengan ke-PAI-an menjadi dasar bagi Pengawas PAI untuk melakukan berbagai langkah konkret peningkatan mutu pembelajaran PAI dalam lingkup wilayah tugasnya.

“Saya yakin para Pengawas PAI sudah memahami dengan baik berbagai regulasi terkait tugas kepengawasan. Regulasi itulah yang menjadi dasar bagi Pengawas PAI dalam melakukan supervisi terhadap guru yang dibina,” terangnya.

Amrullah juga mengingatkan bahwa Pengawas PAI punya kewajiban bersama Kementerian Agama dalam mengarusutamakan nilai-nilai Moderasi Beragama di sekolah. Bagaimana pembelajaran PAI dapat bersinergi dengan Profil Pelajar Pancasila, yang di dalamnya memuat pesan-pesan moderatisme beragama dalam bingkai ajaran Islam.

“Pengawas PAI harus dapat menginsersi muatan moderasi beragama ke dalam pembelajaran PAI, ini misi Kementerian Agama. Selanjutnya dapat pula bekerja sama dengan instansi lain dalam menautkan nilai-nilai Moderasi Beragama ke dalam Profil Pelajar Pancasila,” imbuh Amrullah.

Kegiatan Peningkatan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Pengawas PAI dilaksanakan selama 3 hari, tanggal 22-24 Juni 2022. Selaku panitia penyelenggara adalah Subdit PAI pada PAUD/TK Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang Pengawas PAI dari berbagai provinsi di Pulau Sumatera. (Han/Wahid)




Terkait