Bogor, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam menggelar Workshop peningkatan Mutu Dosen Pendidikan Agama" />

Kemenag Bahas Mekanisme Kepangkatan Dosen PAI pada PTU

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Bogor, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam menggelar Workshop peningkatan Mutu Dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Perguruan Tinggi Umum. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dosen PAI pada PTU, Pengurus Asosiasi Dosen Agama seluruh Indonesia (ADPISI), Pengurus Persatuan Dosen Agama Islam Nusantara (Persada) dan Perwakilan Kepertais I dan II. 

Workshop ini membahas mekanisme dan kenaikan kepangkatan dosen PAI pada PTU terutama jabatan fungsional dan Guru Besar. Turut hadir sebagai narasumber Kasubdit Ketenagaan Direktorat PTKI, Ruchman Basori dan Guru Besar UIN Jakarta, Abdul Mujib

Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah menyampaikan selain kompetensi dan kualifikasi, pengembangan karir dosen harus menjadi perhatian karena memberikan dampak kesejahteran   "Dosen harus memahami tahapan-tahapan dan mengupayakan proses kepangkatan", jelas Amrullah di Bogor, Kamis (31/3). 

Amrullah menegaskan kenaikan kepangkatan dosen semestinya tidak banyak kendala sebab itu selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

“Berbagai ketentuan soal syarat kepangkatan misalnya karya tulis ilmiah semestinya lebih mudah dilaksanakan karena itu bagian dari tugas-tugas dosen”, papar Alumni UIN Jakarta ini. 

Amrullah berharap kegiatan ini bisa merumuskan terobosan peningkatan dan pengembangan karir dosen teruatama di era digitalisasi. "Silakan nanti didiskusikan langkah-langkah yang tepat untuk mempercepat proses kepangkatan dosen PAI pada PTU, apalagi di era digital dan teknologi proses ini harus terlaksana dengan lebih baik", tegasnya. 

Kasubdit PAI pada PTU, M. Munir menambahkan untuk mempecepat kepangkatan dosen PAI perlu ada kesamaan persepsi terkait proses kepangkatan. Hal ini terkait dengan terbitnya regulasi kepangkatan dosen rumpun agama sebagaimana tercantum dalam Peratura Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 dan Kepurusan Menteri Agama Nomor 856 Tahun 2021.  

“Pada prinsipnya jika melihat  PMA No. 7 Tahun 2021, dosen PAI masuk pada Rumpun Ilmu agama yang pengurusan LK dan GB di Kementerian Agama, akan tetapi perlu keselarasan beberapa regulasi terkait dan juga pemahaman lintas lembaga,” paparnya. 

Munir menegaskan beberapa ketentuan dan istilah masih ada kemungkinan multi tafsir sehingga perlu ada kesamaan pandangan dengan berbagai elemen. Munir menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan di Ditjen Pendis dan pasca kegiatan ini, akan segera berkoordinasi dengan Kemendikbud ristek dan juga Kemenpan RB. Untuk itu lanjut Munir pertemuan ini bisa menggali masukan dan saran sebagai pertimbangan langkah selanjutnya. 

“Kita tunggu masukan dan saran dan nantinya segera kami tindaklajuti dengan pertemuan lanjutan baik dengan Kemendikbud-Ristek dan juga Kemenpan-RB”, pungkas Mantan Kabag OKH Ditjen Pendis ini. (Kha)   




Terkait