Jakarta (DitPAI)--- Sehubungan dengan terbatasnya Tim Penilai Angkat Kredit bagi jabatan fungsional guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) akan mengadakan seleksi Calon Tim Penilai Angka Kredit (PAK) bagi guru dan pengawas Pendidikan agama Islam pada sekolah.
“Mengacu pada PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permenpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan Perubahannya Nomor 14 Tahun 2016, maka diperlukan Penilaian Angka Kredit untuk Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas. Khususnya untuk golongan IV a ke IV b”, kata Amrullah.
Menurutnya, Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penilaian angka kredit bagi guru atau pengawas golongan IV a ke IV b. Kalau golongan IV a kebawah itu wewenang Kanwil Kemenag Propinsi, sedangkan untuk golongan IV c ke Kemendikbud dan IV d ke Sekretariat Negara.
“Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor03/V/PB/2010 serta Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selaku unit eselon I pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penilaian angka kredit untuk golongan IV/a ke IV/b.”, kata Direktur.
Dirinya berharap agar banyak guru dan pengawas PAI yang tertarik untuk menjadi Penilai Angkat Kredit karena akan membantu peningkatan mutu dan kinerja pada guru dan pengawasdi sekolah.
“Saat ini banyak guru dan pengawas PAI yang mandeg di golongan IV a, karena persyaratan naik ke IV b lebih berat. Selain itu juga jumlah tim penilai yang terbatas. Saya berharap dengan adanya tim penilai PAK yang baru nanti akan membantu layanan penilaian PAK lebih cepat. Apalagi kedepan sudah harus berbasis elektronik PAK (e-PAK)”, ungkap Amrullah yang pernah menjadi pegawai Urusan Pegawai di Kanwil Kementerian Agama Propinsi Banten.
Sementara itu Sekretaris Panitia Seleksi Tim PAK, Hasan Basri, mengatakan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar tim penilai PAK, yaitu
1. Guru atau Pengawas PAI PNS;
2. Memiliki golongan/kepangkatan paling rendah IV/b;
3. Usia maksimal 55 tahun;
4. Melampirkan fotocopy KTP format PDF;
5. Melampirkan fotocopy SK Kepangkatan terakhir Format PDF;
6. Melampirkan fotocopy surat tugas sebagai guru/pengawas PAI format PDF;
7. Melampirkan fotocopy bukti karya tulis (cover saja);
8. Melampirkan fotocopy bukti karya PTK/PTKP/PTS (cover saja);
9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat;
10. Masih aktif menjalankan tugas sesuai dengan profesinya;
Hasan Basri menjelaskan bahwa ada 3 tahapan dalam seleksi ini, yaitu seleksi berkas, hasil Bimtek pra diklat dan hasil diklat penilaian angka kredit.
“Setelah calon peserta melewati seleksi berkas dan Bimtek pra diklat, mereka harus lulus diklat yang akan dilakukan oleh Ditjen GTK Kemendikbud ristek. Jadi, sertifikatnya nanti yang mengeluarkan dari Ditjen GTK Kemendikbud ristek”, ungkap Hasan Basri, yang kini menjadi PTP bidang Ketenagaan.
Terkait dengan pertanyaan apakan calon peserta hanya yang pegawai Kemenag, Hasan menegaskan bahwa para calon pendaftar terbuka bagi semua, termasuk yang pegawai Pemerintah Daerah.
“Guru atau Pengawas PAI yang diangkat oleh Pemerintah Daerah juga bisa mendaftar menjadi calon penilai PAK, karena ini memang disiapkan untuk menilai PAK bagi guru dan Pengawas PAI yang bertugas di sekolah umum”, tambah Hasan.
Hasan menambahkan, bagi calon yang berminat, agar mendaftar melalui link https://bit.ly/CalonTimPAK sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan paling lambat 11 Maret 2022.
Bagi pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi Tahap I akan diumumkan melalui website http://pendis.kemenag.go.id/pai pada tanggal 14 Maret 2022. (subdit PAI SMP/SMPLB).