Meski Tak Ada USBN, Ujian Sekolah Harus Memiliki Acuan

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Bandung (Dit. PAI) - Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditiadakan sejak tahun ajaran 2019/2020. Demikian pula penyelenggaraan USBN Pendidikan Agama Islam (USBN PAI) telah diubah menjadi Ujian Sekolah Pendidikan Agama Islam. Dengan adanya aturan ini, penyelenggaraan Ujian Sekolah menjadi kewenangan penuh satuan pendidikan dan dalam praktiknya Ujian Sekolah PAI menjadi tanggung jawab guru PAI pada masing-masing satuan pendidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdit PAI Pada SD/SDLB, selaku penanggung jawab kegiatan Penyiapan Ujian PAI yang diikuti oleh GPAI lintas jenjang di Bandung, 13-15 Oktober 2021.

“Meskipun USBN ditiadakan bukan berarti Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat PAI lepas tangan dalam hal pengadaan Ujian Sekolah sebagai salah satu upaya penjaminan mutu pendidikan agama di sekolah. Jika saat USBN ada standar-standar nasional yang harus dipenuhi, maka dalam kondisi pandemik, kemendikbud telah mengeluarkan surat keputusan melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perbukuan (kabalitbangbuk) Nomor 18/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pelajaran berbasis Kurikulum 2013 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk kondisi khusus. Sedangkan untuk PAI, Ujian Sekolah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 3451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Ujian Sekolah PAI dan Budi Pekerti di sekolah pada masa kebiasaan baru.”

Lebih lanjut Ilham menjelaskan bahwa bahan atau materi untuk penyusunan kisi-kisi dan soal Ujian Sekolah PAI pada kondisi normal mengacu ke permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang KI dan KD pelajaran berbasis Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan menengah. Itulah yang membedakan, selain pada saat USBN kisi-kisi soal 75% dibuat dari daerah dan 25% dari Kemenag Pusat.

“Terkait pengawasan sekaligus evaluasi ujian sekolah itu hal yang penting yang menjadi pemikiran bersama. Dengan dihapusnya Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP sebenarnya menjadi masalah tersendiri karena selama ini kisi-kisi USBN disahkan dulu melalui wewenang BSNP. Untuk itu agar ujian sekolah tetap bisa dievaluasi dengan baik, Direktorat PAI berupaya keras mendampingi para GPAI dalam upaya menyusun kisi-kisi dan contoh soal ujian sekolah,” ungkap lelaki kelahiran Jambi ini di hadapan 40 peserta kegiatan dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.



Terkait