Presiden Jokowi Tandatangani PP Tentang Standar Nasional Pendidikan Yang Baru

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Presiden Jokowi telah menandatangani PP tentang Standar Nasional Pendidikan yang baru menggantikan Standar Nasional Pendidikan tahun 2013. PP tersebut tertanggal 31 Maret 2021 dan dipublikasikan pada Rabu, 14 April 2021.

Dalam PP Nomor 57/2021 tersebut dijelaskan alasan dibuatkan peraturan tersebut yaitu memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

"Menimbang, bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan," dalam peraturan tersebut, Rabu (14/4/2021).

Dijelaskan dalam peraturan tersebut standar nasional pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal. Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, dasar, menengah, dan tinggi.

"Standar nasional pendidikan mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan," dalam pasal 3.

Dalam standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaran untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lalu standar tersebut disempurnakan terencana, terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Kemudian pada pasal 6 dijelaskan standa kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar fokus pada penanaman karakter sesuai dengan nilai pancasila, kompetensi literasi dan nimerasi peserta didik. Selanjutnya untuk pendidikan menengah umum dan kejuruan difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Sementara itu, standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan didik jadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan menerapkan ilmu pengetahuan hingga seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Lalu pada pasal 16 dijelaskan standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta Didik. Penilaian yang dimaksud dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.Penilaian hasil belajar peserta Didik dilakukan oleh pendidik.

"Penilaian hasil belajar Peserta Didik terdiri dari penilaian formatif; dan penilaian sumatif," dalam pasal 16.

Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Sedangkan Penilaian sumatif pada jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan yaitu kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

"Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan," dalam pasal 18.

Dalam peraturan tersebut juga diatur terkait standar kurikulum. Pada pasal 35 dijelasakan pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan yang jadi acuan dalam pengembangan kurikulum yaitu standar kompetensi lulusan, isi, proses dan penilaian pendidikan.

"Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan RI dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa, ahlak mulia, potensi kecerdasan, minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika global dan persatuan nasional dan nilai kebangsaan," dalam pasal 40.

Lalu kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan, kejujuran, serta muatan lokal.  PP tersebut juga mengatur terkait akreditasi. Dalam pasal 50 dijelaskan akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.  

"Akreditasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh pemerintah pusat dan lembaga mandiri," dalam pasal 50. (sol)

 

Sumber: Merdeka.com, Rabu, 14 April 2021.



Terkait