SIAGA DIlamar Tiga Bimas

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Jakarta (Pendis) - Dua Bimas yakni Budha dan Kristen secara resmi "melamar" SIAGA sebagai basis pangkalan data guru di lingkungannya. Pada 10 minggu yang lalu, Bimas Kristen "melamar" menggunakan Generasi SiAGA-nya yakni LMS (Learning Management System). Dan kini sudah memasuki minggu ke-8. Kuatnya daya tarik SiAGA, memancing dua Bimas lainnya mengajukan permohonannya untuk menggunakan SiAGA. Jika Bimas Buddha sudah menyatakan ketertarikannya dan meminta konfirmasi segala konsekuensinya, bahkan mengundang secara khusus untuk meminta penjelasan teknis operasionalnya. Sedangkan Bimas Hindu baru menginformasikan akan bergabung dalam waktu secepatnya.
Pada hari Selasa (30/07) yang lalu, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) memberikan jawaban teknisnya seandainya "lamaran" tersebut diterima, baik manfaat maupun konsekuensi penganggarannya. Bahwa dalam pemanfaatan SIAGA tentunya akan diikuti dengan pemanfaatan generasi 2-nya, seperti pelibatan dalam seleksi akademik calon peserta PPG (pre-test), pemanfaatan LMS untuk PPG Daring, data hasil USBN Pendidikan Agama, data guru berprestasi, dan seterusnya.
Setelah mengetahui secara detail, Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Budha, Supriyadi, menyampaikan bahwa SIAGA dianggap paling rasional dan sesuai dengan kemampuan Bimas. "Kami ingin menggunakan SIAGA, mulai dari pendataan gurunya, proses dan mekanisme sertifikasi, bahkan jika memungkinkan data siswanya. Bagaimana caranya?" tanyanya menegaskan.
Tim menyampaikan perlunya menindaklanjuti bersama Direktorat dan perlu adanya Perjanjian Kerjasama berkenaan dengan penggunaan sistem informasi ini. "Ini dikarenakan SIAGA berada di dalam salah satu Direktorat pada Ditjen Pendis, maka segala kemungkinannya harus bisa diantisipasi," jawab Anis Masykhur, Kasi PAI pada PTU yang juga bagian dari "desainer" SiAGA.
Perlu diketahui bahwa sebagai sebuah sistem pendataan, SIAGA adalah perpanjangan dari sistem pada Sekretariat Ditjen Pendis (EMIS) dalam membantu pengumpulan data guru PAI. Untuk itu, segala kebijakan pengembangan PAI tidak bisa dilepaskan dari data EMIS--tentunya--yang telah disinkronkan. Sedangkan pendataan Bimas seharusnya dikelola dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenag. "Nah, yang demikian itu harus didetailkan dalam perjanjian," jelasnya lebih lanjut. "Ada kesamaan karakter data antara pendidikan agama Islam dengan pendidikan agama lainnya. Sehingga integrasi data dalam SIAGA dapat dilakukan dengan mudah," urainya lebih lanjut. Semoga, sistem pendataan pendidikan agama makin kokoh. (n15/dod)


Terkait