Guru PAI Harus Melek Penelitian Dan Publikasi Ilmiah

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)
Bogor (Dit. PAI) -- Dosen Fakultas Ilmu Sosial UNJ dan Kepala Program Studi PAI UNJ, yang juga praktisi penelitian pendidikan keagamaan, Firdaus Wajdi, Ph.D mengatakan bahwa guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) sudah saatnya melek dan dekat dengan aktifitas penelitian ilmiah mengingat tugasnya sebagai pengajar dan menyampaikan ilmu pengetahuan.   

"Banyak pendekatan yang bisa dilakukan oleh guru dalam menyusun penelitian ilmiah. Secara garis besar berdasarkan tipe informasi yang dicari penelitian dibagi dua yakni kuantitatif dan kualitatif."  

Menurutnya, penelitian kuantitatif dilakukan jika guru ingin mengukur perilaku, opini, sikap, dan variabel lain serta membuat generalisasi dari populasi yang lebih besar.   

Sedangkan penelitian kualitatif adalah proses penyelidikan kehidupan nyata yang bertujuan untuk memahami fenomena sosial. Ini adalah metode penelitian ilmiah yang digunakan untuk mengumpulkan data non-numerik. Penelitian kualitatif berfokus pada perilaku manusia dari sudut pandang partisipan.  

"Dengan mengenal konsep dan beragam jenis metode penelitian ilmiah untuk menunjang kompetensinya sebagai guru profesional, maka guru khususnya GPAI akan terbiasa dengan aktivitas meneliti secara ilmiah," ujar Firdaus.  

Sementara itu narasumber yang juga Instruktur Nasional, Dyah Salsabil, memaparkan peran publikasi ilmiah bagi GPAI dan kaitannya dengan kenaikan pangkatnya dalam jenjang karier guru profesional.  

"Publikasi ilmiah merupakan salah satu wujud dari profesionalisme seorang guru. Masih banyak Guru PAI yang belum mampu membuat publikasi ilmiah yang berefek pada kesulitan naik pangkat karena terkendala pada unsur Pengembangan Diri/Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif.  Penyebab utama karena anggapan umum bahwa membuat publikasi ilmiah itu sulit," ujar Dyah yang pernah dikirim Direktorat PAI sebagai GPAI berprestasi peserta Short Course di Oxford University, tahun 2014.  

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 16 tahun 2009 pasal 11 yang merupakan dasar hukum tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit dikatakan, “Guru pertama golongan III/a sampai dengan guru Pembina utama IV/e wajib melaksanakan kegiatan profesi berkelanjutan, yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan atau pengembangan karya inovatif."  

Penjelasan ini disampaikan kepada peserta Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru PAI SD/SDLB Angkatan 1 di Bogor, yang dilaksanakan 24-26 Maret 2021. (Wikan/PAI)

Terkait