Kotabaru, Kalsel (Direktorat PAI) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Kotabaru, Ahmad Kamal, menegaskan bahwa sejatinya tugas, fungsi, dan posisi pengawas PAI sangat strategis dalam mendorong peningkatkan kualitas Pendidikan Agama Islam di sekolah.
“Selain melakukan supervisi, pengawas madrasah merupakan agen perubahan dan berfungsi sebagai konsultan pendidikan bagi para pengelola madrasah,“ ujarnya.
Hal demikian ia sampaikan saat memberikan arahan sekaligus membuka acara pada Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) di STIT Darul Ulum Kotabaru, Kamis (01/09/22).
Menurutnya, agar bisa melakukan akselarasi peningkatan kualitas PAI, diperlukan perubahan sikap dan mental yang dimulai dari diri pengawas itu sendiri. “Perubahan sikap itu saya istilahkan dengan REFORM,“ ucapnya.
Kamal menjelaskan, REFORM yang dimaksud merupakan gabungan perubahan sikap yang harus dimiliki dalam bentuk singkatan. R adalah refleksi diri, bahwa tugas mulia sebagai abdi negara harus berbekal attitude dan hati yg terbuka dalam memandang tugas sebagai ibadah dan penuntun kepala madrasah, guru, dan siswa menuju kompetensi yang lebih baik.
“Lalu, empowering yang artinya setiap pengawas harus mampu memberdayakan semua potensi yg ada di madrasah untuk bersama-sama mencapai keunggulan,“ tuturnya.
Selanjutnya Formalism, artinya adanya pengetahuan yang mendasari setiap tugas, sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara, harus dilandasi dengan formulasi dan regulasi. Kemudian, Organizing, yakni melakukan pengaturan penilaian, evaluasi, dan monitoring dalam wilayah tugasnya.
Tak kalah pentingnya, lanjut Kamal, pentingnya pengawas memiliki Responsibility, yakni selalu cekatan menanggapi setiap perubahan regulasi dan implementasi kebijakan Kemenag dan dinas pendidikan dalam rangka melayani pengampu Pendidikan Agama Islam.
“Terakhir, Managing, yakni melakukan pengelolaan supervisi, monitoring, dan evaluasi guna menjalankan fungsi pengawas,“ tambah Kamal.
Kepala Kankemenag KTB meyakini, jika semua pengawas benar-benar menjalankan sikap REFORM tersebut dengan baik, maka PAI akan berkembang sangat signifikan.
“Insya Allah jika dilaksanakan maka bukan mustahil di setiap kecamatan akan lahir dan tumbuh sekolah dengan keunggulan pada pembelajaran PAI-nya,“ pungkas Kamal.
Kegiatan yang diikuti oleh 52 pengawas se-Kalimantan Selatan tersebut juga sekaligus diisi dengan workshop penyusunan program masing masing bidang (SD, SMP dan SMA) (Tina).
Kontributor: Fahrina Hayati (PTP Ahli Muda Bidang Pakis Kanwil Kemenag Kalsel)