Tanjungpinang (Dit. PAI) – Kantor Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui bidang PAKIS (Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam) mengadakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) PAI Tahun 2023 pada Sabtu (19/08). Dihadiri para pejabat terkait pada Kantor Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dan diselenggaraan selama tiga hari, Rakerwil ini turut diikuti 45 orang Pokjawas se-Kepri secara luring dan daring, Pengawas PAI, pengurus forum FKG Guru TK, pengurus KKG PAI SD, serta pengurus MGMP PAI SMP, SMA, dan SMK.
Dalam saambutan sekaligus membuka kegiatan, Kabid Pakis Riadul Afkar memberikan apresiasi, dukungan dan ucapan terima kasih atas pelaksanan kegiatan ini.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya implementasi moderasi beragama pada siswa dan berbagai pihak terkait.
“Setiap kegiatan yang dijalankan oleh Pengawas PAI dan Kasi harus ada materi pemahaman moderasi beragama, karena moderasi beragama ini merupakan tanggung jawab kita (Kemenag) untuk disampaikan kepada masyakarat khususnya guru dan siswa di bawah binaan kita,” pesannya (19/08/2023).
Setelahnya, Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum Muhammad Widarto selaku narasumber menjelaskan tentang tugas dan fungsi jabatan fungsional Pengawas PAI.
"Dasar hukum pengawasan PAI adalah pasal 66 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di dalamnya menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing," terangnya.
Widarto menambahkan, seiring waktu pergerakan peraturan jabatan fungsional ini menjadi luar biasa. Dasar hukum jabatan fungsional pendidikan agama Islam yaitu Peraturan Menteri Agama RI (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dan Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Kini aturan mengenai jabatan fungsional seluruhnya menyatu ke dalam Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Meskpuni demikian, Widarto meminta kepada para Pengawas PAI untuk tidak khawatir dan terus fokus pada tugas dalam mengawasi proses pendidikan dan pembelajaran PAI karena ini adalah amanah. Tugas dan fungsi Pengawas PAI adalah melaksanakan pengawasan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam penyusunan program pengawasan PAI, pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI, dan tugas penting lainnya.
“Pengawas PAI memiliki wewenang dalam memantau dan menilai kinerja guru PAI serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan, melakukan pembinaan terhadap guru PAI, memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanan tugas guru PAI kepada pejabat yang berwenang, dan memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan guru PAI kepada kepala sekolah dan pejabat yang berwenang,” tegasnya.
Beban kerja Pengawas PAI pada sekolah selama melaksanakan tugas pengawasan minimal 20 guru PAI pada TK, SD, SMP, dan atau SMA. Penetapan satuan pendidikan sebagai binaan Pengawas PAI dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atas pertimbangan Ketua Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota. (AP/Han)
Kontributor: Trismariana
Fasilitator: Sitti Raodah