Serpong (Dit. PAI) -- Moderasi Beragama merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Kementerian Agama sebagai institusi yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, secara proaktif melakukan serangkaian kebijakan guna mendukung penguatan Moderasi Beragama sebagai pelaksanaan amanat RPJMN Tahun 2020-2024 tersebut.
Demikian salah satu benang merah pernyataan Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama Kemenag, Imam Safeí (15/06/2022). Mantan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam ini menyatakan hal tersebut saat mengisi materi pada kegiatan Program Guru Master Pendidikan Agama Islam di Hotel Ibis Gading Serpong, Tengerang Selatan, Banten.
Imam menambahkan, penguatan Moderasi Beragama Kementerian Agama tercermin dalam Visi dan Misi Kementerian Agama Tahun 2022-2024.
Visi 2020-2024 adalah menggapai Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul untuk mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong-royong.
Dari visi tersebut, penguatan Moderasi Beragama diturunkan dalam rencana aksi nasional yang nantinya dilaksanakan oleh setiap Unit Eselon I yang berada di bawah Kementerian Agama.
“Visi dan misi inilah yang menjadi kerangka besar Program Penguatan Moderasi Beragama di Kementerian Agama. Semua personil yang ada dalam lingkup Kementerian Agama adalah bagian yang harus mewujudkan cita-cita ini,” ujar Imam.
Kepala Pusdiklat Pejabat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini juga menegaskan bahwa kita sebagai entitas bangsa Indonesia patut berbangga bahwa negara-negara lain banyak yang ingin belajar kepada Indonesia tentang bagaimana mengelola keberagaman khususnya di bidang agama.
“Belum lama Pokja diundang ke Abu Dhabi, ternyata negara-negara Arab butuh juga tentang konsep Moderasi Beragama. Apa yang sudah dicapai oleh bangsa ini dalam hal kerukunan, harus kita syukuri dan kita rawat sebaik-baiknya,” jelasnya.
Imam berharap para Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), terutama pada jenjang SMA/SMK, dapat menjadi mitra strategis dalam pengarusutamaan Moderasi Beragama di sekolah.
Guru PAI SMA/SMK dapat membuat serangkaian program aksi yang metodenya disesuaikan dengan objek sasaran yang dihadapi. Program Penguatan Moderasi Beragama yang dilaksanakan di sekolah tentunya harus memperhatikan beragam karakteristik yang melekat pada segenap civitas sekolah.
“Kita kenal ada generasi baby boomer, generasi X, generasi milenial, dan sekarang masuk pada generasi Z. Setiap generasi memiliki trennya sendiri-sendiri. Program aksi penguatan Moderasi Beragama di sekolah harus punya inovasi agar pesan-pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masing-masing generasi tersebut,” ungkap Imam.
Kegiatan Program Guru Master Pendidikan Agama Islam dilaksanakan selama dari tanggal 15 hingga 17 Juni 2022. Kegiatan diikuti oleh 30 orang peserta GPAI SMA/SMK perwakilan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI jenjang SMA/SMK.
Selaku panitia penyelenggara adalah Subdit PAI pada SMA/SMALB/SMK Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. (Apri)