Kemenag Segera Gelar PPG Guru PAI

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)
(Bogor/PAI) - Setelah tidak diselenggarakan pada Tahun 2020, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksanakan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Tahun 2021. 

Demikian disampaikan Direktur Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama RI, Rohmat Mulyana Sapdi dalam kegiataan Focus Grup Discussion Penyelesaian TPG dan PPG guru PAI di Bogor (Selasa, 16/3). Kegiatan ini diikuti Kepala Bidang/Kepala Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama RI dan Operator SIAGA 

Lebih lanjut Rohmat menyampaikan skema PPG Guru PAI tahun 2021 akan berbeda dengan sebelumnya karena sedang masa  pandemi. “Kita sedang berkoordinasi dengan Panitia Nasional PPG Kementerian Agama serta LPTK untuk menentukan desain penyelenggaran yang ideal termasuk penggunaan sistem daring” terang Rohmat. 

Rohmat menambahkan sejumlah Pemerintah Daerah telah menyatakan  kesiapan membantu pembiayaan PPG Guru PAI Tahun 2021. “Dengan adanya peserta yang dibiayai Pemda, lebih banyak guru PAI yang bisa terakomodir tahun ini”, jelasnya.

Dukungan pembiayaan dari Pemda lanjut Rohmat adalah adalah hasil dari komunikasi terus-menerus antara Kementerian Agama dengan Pemerintah Daerah baik provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

“Semoga ke depan akan lebih banyak lagi Pemda yang membantu pembiayaan PPG, sehingga semakin banyak guru PAI yang dapat mengikuti PPG, harap Rohmat.  

Kasubdit PAI pada PTU, M. Munir mengatakan  calon peserta PPG Guru PAI tahun 2021 akan diambil dari guru PAI yang belum lulus PLPG tahun 2017 serta guru PAI yang telah lulus Pretest PPG Tahun 2018 dan Tahun 2019. â€œKarena kouta yang tersedia belum mencukupi semuanya nanti ada ketentuan prioritas, detailnya akan dijelaskan dalam aturan penyelenggaraan, “sambungnya. 

Munir menambahkan 23 LPTK telah siap menjadi penyelenggaraa PPG tahun 2021. “Kita sedang menghitung pengalokasian peserta serta mengatur proporsional antara peserta dengan biaya APBN dan biaya Pemda agar memudahkan teknis pelaksanaan”, pungkasnya. (kha/ foto : Agus Salim) 


Terkait