Kemenag Siapkan Modul Ajar PAI-BP untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Amanat undang-undang mewajibkan kepada pemerintah untuk menyediakan layanan pendidikan yang layak bagi setiap warga negara. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

UU Sisdiknas pada Pasal 5 ayat (2) juga menegaskan bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Hal tersebut menjadi dasar bagi setiap pemangku kepentingan di bidang pendidikan agar memiliki konsep atau desain pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus.

Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI-BP) merupakan subsistem pendidikan nasional yang diperuntukkan bagi semua peserta didik muslim tanpa kecuali. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyebutkan bahwa pengajaran pendidikan agama disesuaikan dengan tahap perkembangan kejiwaan peserta didik.

Tentu menjadi keniscayaan bila pembelajaran PAI-BP bagi peserta didik berkebutuhan khusus tidak bisa disamakan dengan peserta didik non berkebutuhan khusus. Hal inilah yang melatarbelakangi Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Konsinyering Penyiapan Pedoman Bahan Ajar Anak Berkebutuhan Khusus.

Penanggung jawab kegiatan Nurul Huda mengatakan bahwa Direktorat Pendidikan Agama Islam sebagai unit eselon II di Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab untuk memastikan tercapainya mutu serta kualitas penyelenggaran PAI-BP bagi peserta didik yang tergolong anak berkebutuhan khusus (ABK). Capaian dan tujuan pembelajaran PAI-BP perlu disesuaikan berdasarkan kebutuhan khusus yang dialami peserta didik bersangkutan.

"Jadi kegiatan konsinyering ini merupakan wujud advokasi Kementerian Agama khususnya Direktorat Pendidikan Agama Islam terhadap anak-anak kita yang kebetulan tergolong ABK (anak berkebutuhan khusus-red). Disamping tentu saja sebagai pelaksanaan amanat undang-undang yang melekat pada tugas dan fungsi Kementerian Agama. Pada tahap ini, fokus kami ialah menyusun modul ajar PAI-BP yang muatannya disesuaikan dengan tipikal kebutuhan khusus yang dialami siswa. Bagaimana capaian dan tujuan pembelajarannya, termasuk desain pembelajaran seperti apa yang kiranya cocok bagi peserta didik ABK," ujar Nurul (Kamis, 07/10/2021).

Nurul yang juga menjabat sebagai Kasubdit PAI pada SMA/SMALB dan SMK di Direktorat Pendidikan Agama Islam menambahkan bahwa kegiatan penyusunan modul ajar PAI-BP bagi ABK rencananya akan dilakukan dalam beberapa kegiatan, yang tujuan akhirnya adalah tersusunnya dokumen modul ajar yang layak digunakan secara nasional.
"Berbicara institusi kementerian pastinya kita berbicara dalam konteks nasional. Berkaitan dengan itu, modul ajar yang sedang disiapkan ini nantinya juga akan diberlakukan secara nasional. Oleh karenanya, proses penyusunannya tidak bisa sekali jadi. Perlu beberapa kali proses agar modul yang dihasilkan memang layak dan tepat guna. Setelah kegiatan ini, proses selanjutnya akan ada rangkaian kegiatan telaah dan juga uji publik," imbuhnya.

Ia berharap sekiranya penyusunan modul ajar PAI-BP bagi ABK ini belum tuntas di tahun anggaran 2021, bisa dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya mengingat urgensi ketersediaan bahan ajar PAI-BP yang memang diperuntukkan bagi mereka yang berkebutuhan khusus.

"Kami berharap seandainya kegiatan penyusunan ini tidak tuntas di tahun anggaran 2021, bisa lanjut di tahun anggaran berikutnya. Ketersediaan bahan ajar PAI-BP yang disesuaikan bagi ABK bukan lagi pilihan melainkan kewajiban. Anak-anak kita yang kebetulan masuk dalam kategori berkebutuhan khusus juga makhluk beragama yang membutuhkan bimbingan untuk mengenal Tuhannya," ucap Nurul.

Nurul menggarisbawahi bahwa kegiatan semacam ini adalah bagian dari muatan moderasi beragama yang digalakkan oleh Kementerian Agama. Moderasi itu sendiri pada hakikatnya merupakan cara berpikir inklusif terhadap realitas kehidupan yang memang beragam. Suatu pengakuan dan penghargaan atas keberagaman kodrati.

"Jika selama ini pendekatan inklusif Kementerian Agama sering diidentikkan dengan penghargaan terhadap keberagaman dalam konteks keyakinan, maka kini saatnya Kementerian Agama menunjukkan penghargaannya terhadap perbedaan dari sisi lainnya. Tidak lain dan tidak bukan, agar generasi bangsa di masa depan dapat lebih terbuka, saling menghargai dan saling menghormati keunikan satu sama lain," tukasnya.

Kegiatan Konsinyering Penyiapan Pedoman Bahan Ajar Anak Berkebutuhan Khusus dilaksanakan selama 3 hari, tanggal 7-9 Oktober 2021 di Hotel Zest, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan diikuti oleh 30 orang praktisi Pendidikan Luar biasa (PLB) dari berbagai provinsi. Pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan pemerintah.

Kontributor: Apri

Fotografer: Apri



Terkait