Verifikasi Pembayaran TPG bagi Guru PAI PNS Kemenag akan Dilakukan Tahun Ini

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)
Jakarta, (Ditpai) – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam  menggelar rapat koordinasi (Rakor) secara daring dalam rangka persiapan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan seluruh stakeholder di bawah koordinasi Direktorat PAI, Rabu (17/2).  Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Direktur PAI Rohmat Mulyana mengungkapkan sejumlah isu penting. Rohmat Mulyana mengangkat persoalan penganggaran dan pembiayaan PPG, TPG bagi guru Non PNS, dan mekanisme penempatan anggaran TPG Guru Non PNS. Selain itu, Rohmat juga menjelaskan tahun ini Direktorat PAI akan melakukan verifikasi pembayaran tunjangan kinerja bagi guru PAI PNS Kemenag yang terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi NIP Kemenag. Rohmat menambahkan, program PPG dan TPG ini hanya akan bisa berjalan mulus jika datanya sinkron dengan sistem. “Penting adanya sinkronisasi data dengan sistem yang ada sehingga tidak terjadi kesalahan anggaran,” ujar Rohmat. Rapat koordinasi tersebut dihadiri Direktur PAI, Kasubdit PAI pada PTU, Kasubdit PAI pada PAUD, Kasubdit PAI pada SD, para Kasi di Dit. PAI, para Kabid PAI, seluruh Kepala Seksi dan operator penanggung jawab SIAGA provinsi, dan JFU Subdit PAI pada PTU. Mewakili Kasubdit di lingkungan Direktorat PAI, Kasubdit PAI Pada PTU Munir mengusulkan agar terlebih dahulu dilakukan telaah dan revieu atas Juknis PPG dan TPG, demi kelancaran programnya. “Perlu adanya kontribusi dari semua pihak untuk melakukan perbaikan Juknis,” ungkap Munir. Selain terkait Juknis, menurut Munir singkronisasi data sangat diperlukan dalam rangka validitas data, sehingga tidak ada kesalahan data antara penerima dan jumlah anggaran yang ada. “Dimohon tidak ada editing manual dalam penetapan pencairan TPG yang dapat menjadi permasalahan sinkronisasi pendataan. Semua harus dilakukan pada Aplikasi SIAGA, karena data siaga menjadi patokan atau acuan data riil,” tegas Munir. (Bahrul/Tim Media PAI) 

Terkait