Bidang PAI Kemenag Jateng Kuatkan Sinergi Dengan Disdikbud dan BKD Jateng

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Semarang (Dit PAI) – Untuk meningkatkan kualitas guru PAI di sekolah, Bidang PAI Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah menguatkan sinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah. Demikian dijelaskan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam, Nurzaini Wahyu Widodo dalam Focus Group Discussion (FGD) GPAI Jenjang SMA/SMK di Hotel Plaza Semarang, dengan tema yang diangkat “Menyelesaikan masalah TPP bagi guru PAI DPK Kemenag yang ditugaskan di sekolah,” Selasa, 27/6.


Selain FGD, menurut Nurzaini, Bidang PAI berusaha untuk meningkatkan kompetensi GPAI melalui kegiatan Bimbingan Teknis, FGD, maupun mendorong GPAI untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat.


Kegiatan FGD yang dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha pada Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, Wahid Arbani, yang berpesan kepada peserta agar guru PAI terus meningkatkan profesionalisme dan menguatkan moderasi beragama.


Narasumber selanjutnya adalah Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Nasikin. Nasikin menjelaskan banyak permasalahan guru, diantaranya ketidaksesuaian keahlian guru dengan tugas yang diampu. Sehingga menjadikan guru yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan TPG. Kemudian untuk pengangkatan PPPK bagi guru PAI SMA/SMK/SLB pada tahap kedua, ada 365 guru PAI yang diangkat menjadi PPPK.


“Mari meningkatkan kompetensi dan mutu profesionalisme dan pengabdian dengan bekerja ikhlas dan cinta pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga mampu memberi sumbangsih yang positif bagi dunia pendidikan,” pesan Nasikin.


Kemudian terkait dengan permasalahan pencairan TPP bagi GPAI DPK, Budi Hidayat, penyusun rencana mutasi BKD Jawa Tengah menjelaskan. Dari BKD mengacu pada Permen PANRB No. 62/2020 tentang penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah dan Permen PANRB No. 16/2022 tentang tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi Pemerintah dan Luar Instansi Pemerintah, dan Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Prinsipnya kalau guru PAI DPK memenuhi aturan tersebut, maka bisa mendapatkan TPP.


Pada acara yang dimoderatori Hery Nugroho, Ketua DPW AGPAII Jawa Tengah. Banyak sekali pertanyaan dari peserta, diantaranya Jupri, guru PAI Kab. Karanganyar yang menanyakan ada guru PAI DPK yang ditugaskan di sekolah swasta, sampai sekarang belum mendapatkan TPP, bagaimana dengan hal itu?.


Mengenai hal tersebut Budi Hidayat, dari BKD Jawa Tengah menjawab mengacu sesuai aturan Pergub nomor 43 Tahun 2022. Yang menyebutkan diantara kriteria yang mendapatkan TPP adalah PNS, instansi lain yang diperbantukan/ dipekerjakan/ ditugaskan secara penuh di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


“Maka untuk beberapa permasalahan yang kasuistik akan di komunikasikan lebih lanjut dengan atasan, sehingga guru DPK bisa mendapatkan hak-haknya bila memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Budi Hidayat.(humas kemenag jateng)



Terkait