Direktorat PAI: Peran Pengawas Sangat Strategis dalam Proses Pendidikan

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)


Sleman (Direktorat PAI) -- Peran Pengawas sangat strategis di dunia pendidikan, namun dengan adanya isu isu yang berkembang saat ini, terutama dengan adanya PP No 57 Tahun 21 tentang standar Pendidikan Nasional yang salah satunya berbunyi bahwa Jabatan Fungsional Pengawas akan hilang, membuat kegundahan di masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh PTP pada subdit PAI Paud TK Herman pada acara pembinaan kepengawasan yang diselenggarakan oleh Kankemenag Kabupaten Sleman pada hari Sabtu (20 Agustus 2022). “Kita tidak perlu takut dan gelisah dengan adanya PP Nomor 57 Tahun 2021 ini, kita niatkan diri kita untuk terus bekerja dan berkarya,” ujarnya (20/8).


Herman menegaskan di depan para pengawas, saat ini sedang ada revisi Undang Undang Siksdiknas. Menurut mantan kasi kesiswaan pada subdit PAI Paud TK ini, PP Nomor 57 Tahun 2021 lahir lebih dulu ketimbang Undang undang. Seharusnya, undang undang lahir terlebih dulu baru, nanti turunannya ke peraturan presiden. Hal ini merupakan keanehan tersendiri dari para pemangku kebijakan.

Lebih lanjut Herman menjelaskan peran kepengawasan dalam satuan pendidikan menurut standar pengelolaan merupakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) di mana ciri ciri dari MBS adalah kemandirian, kemitraan, pertisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam tujuan untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasar evaluasi diri satuan pendidikan.

“Arah dari standar pengelolaan oleh satuan pendidikan adalah Sekolah Penggerak yang di dalamnya terdapat beberapa hal, pertama, kegiatan pendidikan yang meliputi standar pengelolaan dan pola MBS; kedua, Sumberdaya Satuan Pendidikan yang meliputi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” terangnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Pokjawas Propinsi DI Yogyakarta Ahmadi Sholihin menyampaikan bahwa peningkatan kinerja pengawas sangat penting karena saat ini merupakan ajang peningkatan profesionalitas dalam bekerja. Menurut Ahmadi, apa yang didengungkan oleh Kementerian Agama, yakni penguasaan teknologi digitalisasi yang berkaitan dengan kinerja, sangat mendasar untuk diperhatikan.

Pembinaan kepengawasan ini diselenggarakan atas kerja sama antara Kemenag Kabupaten Sleman dengan Pokjawas Propinsi DI Yogyakarta. Peserta adalah para pengawas semua jenjang yang ada di lingkungan kemenag kab/kota se Provinsi DI Yogyakarta.

(Hantoro/SubditTK)





Terkait