Bogor (Dit.PAI) – Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah minta agar mulai tahun depan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) dilakukan secara online sejalan dengan arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
“Sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal, mulai tahun depan pengelolaan berkas usulan penilaian angka kredit bagi guru dan pengawas PAI dilakukan secara online. Tidak ada lagi dengan berkas tercetak”, kata Amrullah, saat memberikan arahan dalam kegiatan Penilaian Angka Kredit bagi Guru dan Pengawas PAI di Bogor, Rabu, 16 November 2022.
Direktur minta agar dilakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama dengan Biro Kepegawaian dan para Kepala Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS di propinsi.
“Penilaian Angka Kredit merupakan salah satu instrumen strategis untuk mengukur kinerja Guru dan Pengawas PAI di Sekolah. Untuk itu perlu segera dilakukan koordinasi terutama dengan Kepala Bidang di propinsi sehingga usulan PAK secara online dirasa lebih efektif dan efisien”, kata Direktur PAI.
Terkait dengan guru PAI belum ada yang golongan IV c dan IV d, Amrullah merasa terusik dan meminta agar dicarikan solusinya sehingga guru dan pengawas PAI antusias untuk naik pangkat lebih tinggi.
“Saya merasa prihatin karena belum ada guru PAI Kementerian Agama yang golongan IV c, apalagi IV d. Padahal banyak guru PAI yang pegawai Pemda sudah mencapai golongan IV d. Karena itu moga-moga dengan system online nantinya menyemangati para guru mengajukan usul kenaikan pangkatnya”, ungkap Amrullah yang pernah menangani urusan kepegawaian saat di Kanwil Kemenag Banten.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator pada Bagian Asesmen dan Bina Pegawai Biro Kepegawaian, Asro’i, mengatakan bahwa arahan Sekretaris Jenderal agar dimasa mendatang semua usulan kenaikan pangkat dilakukan secara online tersebut untuk kepentingan dan kemudahan para guru dan pengawas PAI.
“Dengan usulan berbasis online, maka kita tidak lagi akan menimbulkan tumpukan kertas. Tidak khawatir lagi document tidak terkirim ke Panitia. Moga-moga Tim Penilai juga akan lebih mudah dalam mereview usulan guru dan pengawas kita”, kata Asro’i.
Ia menyatakan bahwa layanan online ini sejalan dengan kebijakan Menteri Agama untuk melakukan transformasi digital dalam setiap layanan di Kementerian Agama.
“Nanti tidak ada lagi berkas PAK yang dikirim ke Jakarta maupun ke Kanwil. Semua dokumen dikirim dalam bentuk online, kalaupun belum bisa minimal dalam bentuk soft copy (flash disk)”, lanjut Asro’i.
Sementara itu Koordinator Teknis Pelaksanaan PAK GPAI, Hasan Basri mengatakan, bahwa penilaian Angka Kredit saat ini merupakan yang terakhir pada tahun 2022 dan dalam bentuk penilaian berkas.
“Pada periode November 2022 ini kami akan melakukan penilaian terhadap 216 usulan, baik dari guru dan Pengawas PAI, termasuk usulan yang non PAI. Ini adalah kegiatan PAK terakhir dalam bentuk penilaian berkas. Tahun depan sudah harus online atau dalam bentuk soft file”, kata Hasan.
Hasan Basri mengungkapkan bahwa untuk mendukung suksesnya layanan PAK secara online, Direktorat PAI akan melakukan persiapan semaksimal mungkin.
“Kami akan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan Tim Penilai PAK sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tanpa terkendala dengan persoalan komputer maupun jaringan internet”, tambah Hasan Basri yang saat ini merupakan JFT PTP.